Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Tenaga Outsourcing Dispora Sumut Minta Keadilan, PT TSL Diduga Hilangkan Hak BPJS Pekerja

Redaksi - Kamis, 09 Oktober 2025 17:54 WIB
Tenaga Outsourcing Dispora Sumut Minta Keadilan, PT TSL Diduga Hilangkan Hak BPJS Pekerja
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Wiliam Iskandar No. 9, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Medan,asatupro.com-Seorang tenaga outsourcing berinisial SNS, yang bertugas sebagai petugas keamanan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara, mengaku kecewa terhadap manajemen PT Tri Satya Lencana (TSL), perusahaan penyedia jasa keamanan yang diduga menghilangkan haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keluhan itu muncul setelah SNS menyadari potongan iuran BPJS dari gajinya selama bekerja ternyata tidak sepenuhnya disetorkan ke sistem BPJS. Akibatnya, ia baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada bulan April 2025, padahal telah bekerja sejak Januari.

"Setiap tahun perusahaan penyedia tenaga kontrak selalu berganti, dan kami harus menandatangani kontrak baru. Tapi yang jadi masalah, hak saya atas BPJS Ketenagakerjaan malah hilang. Pemotongan gaji tetap dilakukan, tapi hanya sebagian yang disetorkan," ujar SNS kepada wartawan di Medan.

Ia menuturkan, gaji yang dijanjikan sebesar Rp3 juta per bulan, namun setelah berbagai potongan, jumlah yang diterimanya hanya sekitar Rp2,9 juta.

Baca Juga:

"Katanya dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan, tapi saya baru didaftarkan setelah empat bulan bekerja," keluhnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak PT TSL hanya bisa menunjukkan surat pengantar BPJS yang diterbitkan pada April. "Padahal mestinya kami didaftarkan sejak awal bekerja, bukan setelah berbulan-bulan," ujarnya kecewa.

Ironisnya, setelah SNS menyampaikan keluhan kepada Kasubbag Umum Dispora Sumut berinisial Riki Harianja, pihaknya sempat berjanji akan membantu menyelesaikan masalah tersebut. Namun hingga kini, janji itu tak kunjung ditepati.

Baca Juga:

"Saya malah diblokir setelah menanyakan kejelasan hak saya," ujarnya.

Lebih jauh, SNS juga mengungkapkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur penempatan tenaga keamanan di lingkungan Dispora Sumut dan memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kadispora berinisial HS. Sosok yang disebut sebagai "komandan" itu dikabarkan bukan berasal dari perusahaan PT TSL, melainkan dari internal Dispora Sumut.

"Kami berharap Kadispora yang baru bisa mendengar keluhan para tenaga kontrak, khususnya petugas keamanan yang hak-haknya dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Koordinator PT TSL, Dedek Gusti, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terhadap salah satu karyawannya.

"Benar, ada kesalahan sistem di BPJS sehingga pendaftaran terhadap pekerja berinisial SNS tertunda. Kami sudah memanggil yang bersangkutan ke kantor, namun karena sedang bekerja di luar kota, penyelesaian masalah itu belum bisa ditindaklanjuti," jelasnya melalui via telpon whatsap.

Pelanggaran Terhadap Aturan Ketenagakerjaan

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak pertama kali bekerja.

Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang lalai mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik.

Praktik pemotongan iuran tanpa penyetoran penuh ke BPJS juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum karena merugikan hak pekerja atas jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.

Harapan Tenaga Kerja

SNS berharap pihak terkait, terutama Dispora Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, dapat menindaklanjuti persoalan ini agar hak-hak tenaga kontrak tidak terus dirugikan.

"Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dikembalikan sesuai aturan," pungkasnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Luncurkan UHC Prioritas, Bobby Nasution Minta Tak Ada Faskes Tolak Pasien
Sumut Perkuat Komitmen Layanan Kesehatan Optimal
Persoalan Stock Obat BPJS Kosong?, Berikut Kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Padangasidimpuan
Mendagri Dukung Pendataan PBI JKN dalam Rangka Integrasi DTSEN
Berikut Capaian BPJS Kesehatan Dalam Ekspose Tahun 2024
Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver
komentar
beritaTerbaru