Jumat, 17 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Tingkatkan Pajak dan Opsen, Pemprov Sumut dan Pemko Medan Lakukan Ini

Hendrik Hutabarat - Minggu, 27 Oktober 2024 12:44 WIB
Tingkatkan Pajak dan Opsen, Pemprov Sumut dan Pemko Medan Lakukan Ini
Pemko Medan
Pemprov Sumut dan Pemko Medan menggelar perjanjian bersama di Medan, Jumat (25/10/2024), dengan rujuan untuk mengoptimalkan pungutan pajak dan opsen pajak,
Medan, asatupro.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menilai tingkat kepatuhan warga Sumut dalam membayar berbagai jenis pajak masih sangat rendah.

Karen itu pihak Pemprov Sumut merasa perlu menggalang kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) dan pemerintah kotamadya (Pemko).

Sebagai langkah awal, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Minggu (27/10/2024), Pemprov Sumut telah melakukan penandatanganan kerjasama "Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen".

Kerjasama kedua pihak dilakukan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomer 10 Medan, Jumat (25/10/2024), dan dihadiri sejumlah pejabat terkait di Pemprov Sumut dan Pemko Medan.

Baca Juga:

Seperti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, disaksikan Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni dan Sekda Pemprov Sumut, Arief Sudarto Tri Nugroho.

Sebagai informasi, berdasarkan penelusuran asatupro.com, diketahui kalau opsen adalah sebuah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sumut mengatakan, penandatanganan terkait pajak itu sebagai bentuk komitmen bersama bahwa tanggung jawab itu adalah tanggung jawab bersama.

Pasalnya, kata mantan Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, kepatuhan pembayaran pajak oleh masyarakat di Sumut masih rendah.

Dengan adanya perjanjian ini, kata pria kelahiran Provinsi Lampung itu, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat kota Medan dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.

"Pemerintah Provinsi Sumut tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karenanya Pemprov Sumut bersama dengan Samsat, Polri, Jasa Raharja serta Pemkab dan Pemko harus bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak," kata Agus Fatoni.

Pemutihan PKB
Pj Gubsu Agus Fatoni menyebutkan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak di tingkat masyarakat.

Di antaranya, ungkap Pj Gubsu, adalah dengan mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.


"Bupati dan Wali Kota diharapkan dapat mengerahkan pasukannya untuk mensosialisasikan secara maksimal agar masyarakat mengetahui ini," ucap Pj Gubsu.


Apabila nanti tidak ada pemutihan lagi, Pj Gubsu bilang, maka tidak akan ada pemutihan pajak lagi. Bahkan, ke depannya akan ada sanksi.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk bersama-sama melakukan upaya yang seperti ini dalam rangka meningkatkan pendapatan," tegas Pj Gubsu.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelatihan Program SISKA yang Dijalani Aspek-PIR Labuhanbatu Didukung Pemprov Sumut
Target 100 Ribu Peserta, Kepling di Medan Diduga Dipaksa Jadi 'Agen' BPJS Ketenagakerjaan
Bayang-Bayang Kasus Korupsi MFF Hantui Ramadhan Fair XX, Benny Sinomba dan Andy Yudhistira Terancam 'Gol'
Ahli Waris Ingatkan Pemko Medan Soal Kepemilikan Warenhuis
Sekretaris DLH Pemko Medan Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
“Bisnis Kuda” di Taman Cadika: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Monopoli Aset Negara, dan Penggelapan PAD Menyeret Sekdis Satpol PP Medan
komentar
beritaTerbaru