Sabang,asatupro.com-Kejaksaan Negeri (
Kejari) Sabang baru-baru ini telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT. Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM) sumber dana APBK Sabang tahun anggaran 2022.
Tersangka adalah SM dan AB, masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang, tersangka ketiga TRA, waktu itu menjabat sebagai Kepala dan Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang, kemudian
diangkat sebagai Komisaris Utama.
Kasi Intel
Kejari Sabang, Firman Ramadhan, mengatakan ketiga tersangka terlibat dugaan kasus korupsi, penyertaan modal PT. PSM sebesar Rp 2,5 miliar sumber dana APBK Sabang Firman menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf A, B ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pantauan L.KPK Nusantara Prov. Aceh, penetapan tiga tersangka sampai saat ini, belum diikuti dengan penahanan yang sampai saat ini jadi omongan dan pembicaraan masyarakat Sabang, padahal masyarakat Sabang sangat berharap kepada kejaksaan negeri Sabang dapat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT. PSM, karena sampai saat ini ketiga tersangka masih terlihat berkeliaran di jalan umum dan di duga belum ada titik terang penahanan nya.
Baca Juga:
TIMSUS L.KPK Nusantara Prov. Aceh meminta kepada kejaksaan negeri Sabang dapat menahan ketiga tersangka kasus dugaan krupsi PT. PSM begitu juga apa sebab nya dan apa alasannya ketiga tersangka belum ditahan. Begitu juga dengan banyak nya pemeriksaan badan anggaran
DPRK Sabang yangtersandung dugaan kasus korupsi tersebut yang di lakukan pemeriksaan nya oleh Kejaksaan Negeri Sabang, diduga sampai saat ini belum ada tanda tanda adanyatersangka baru, padahal msyarakat sabang sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Sabang dapat mengupas dan mengusut tuntas kasus tersebut dengan seadil adil nya kata
TIMSUS L.KPK Nusantara Prov. Aceh kepada asatupro.com, Minggu (20/10/2024) (Soeharto)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar