Temuan Ganja 6,8 Kilogram, Cermin Buruk Pengelolaan Laspas Kelas IIB Padangsidimpuan
Temuan Ganja 6,8 Kilogram, Cermin Buruk Pengelolaan Laspas Kelas IIB Padangsidimpuan
Medan
Hal tersebut disampaikan, Edi Nasution kepada Asatupro.com usai melaksnakan aksi unjuk rasa damai didepan Polda Sumut, Minggu (25/05/2025).
"Ya.., setelah kita menyampaikan aspirasi penegakan hukum terkait DPO Bakti alias Bakti Simanjunta atau Baktiar Simanjuntak di Polda Sumut yang saat ini duduk menjadi Anggota DPRD Kota Padangsidimpun, pihak polda menanggapi terkait tuntutan kami di ruang SPKT Polda Sumut bersama Perwira Pengawas dari Propam Polda, Direktorat Kriminal Umum dan Irwasda, untuk segera menindak lanjuti DPO di perkara 388 tersebut," sebut Edi Nasution.
Lebih lanjut disampaikan, Edi, kalau Bakti alias Bakti Simanjuntak atau Baktiar Simanjuntak menyandang status DPO pada dua perkara yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) yakni pada perkara nomor 318/Pid.B/2022/PN Psp dan 388/Pid.B/2022/PN Psp.
Baca Juga:
Mendengar penjelasan dari ruang SPKT Polda Sumut, kata, Edi, perkara 318/Pid.B/2022/PN Psp bahwa Polres Padangsidimpuan menerbitkan surat DPO atas nama Bakti dengan nomor: DPO/51/X/2022/Reskrim tidak dapat di proses dalam menangkap Bakti lantaran terpidana perkara 318 yang telah menjalani hukuman sudah meninggal dunia.
Edi, berharap kasus DPO yang termuat dalam dakwaan jaksa pada perkara nomor 318 dan 388, Polda Sumut dapat menunjukkan komitmennya untuk menangkap Bakti alias Bakti Simanjuntak atau Baktiar Simanjuntak.
"Sebagaiman sewaktu kita aksi didepan Polda Sumut dalam menanggapi aksi kami tersebut pihak Polda Sumut akan segera memproses apa yang menjadi tuntutan kami. Kemudian kami berharap Polda Sumut agar jangan membuat alasan - alasan yang membuat DPO tersebut gagal ditangkap," sebut Edi.
Baca Juga:
Berikut tiga butir tuntutan unjuk rasa Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan kepada Polda Sumut:
1. Meminta Polda Sumut segera menangkap dan memproses hukum seseorang terduga DPO bandar judi yang bebas berkeliaran pada perkara 318/Pid.B/2022/PN Psp dan 388/Pid.B/2022/PN Psp atas nama Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak yang saat ini duduk menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan periode 2024 - 2029.
2. Periksa oknum polri yang tidak melakukan penangkapan dan tidak memproses hukum Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak.
3. Jangan biarkan marwah institusi Polri dibawah "KETIAK" Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak. (MN)
Temuan Ganja 6,8 Kilogram, Cermin Buruk Pengelolaan Laspas Kelas IIB Padangsidimpuan
Medan
Muhri Fauzi Hafiz Ajak Umat Islam Kawal Program Wajib Halal 2026 Jangan Sekadar Kejar Sertifikat
Nasional
Poldasu Kerahkan Pengamanan Terpadu ASEAN U19 Boys Championship 2026 di Stadion Teladan Medan
Olahraga
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Poldasu dan BNNP Sumut Razia Lokasi Hiburan Malam di Kota Medan.
Hukrim
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah