Minggu, 19 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Ditanya Media Terkait Kegiatan Dadu di Kolam Pancing Desa Lau Kasumpet, Kapolsek Mardinding AKP CH Nababan Bungkam

Redaksi - Jumat, 30 Mei 2025 23:56 WIB
Ditanya Media Terkait Kegiatan Dadu di Kolam Pancing Desa Lau Kasumpet, Kapolsek Mardinding AKP CH Nababan Bungkam
Polsek Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo
Mardinding,asatupro.com-Ketegasan aparat penegak hukum Polsek Mardinding dalam menindak tegas perjudian di wilayah hukumnya patut dipertanyakan. Pasalnya, saat dikonfirmasi, Kapolsek Mardinding AKP CH Nababan tak berkomentar atau merespon apapun.

Kegiatan dadu putar di arena Kolam Pancing di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, disebut milik JASA beromzet puluhan juta rupiah perhari, buka mulai dari sore mulai pukul 16.00 WIB sore hingga dinihari selalu ramai.

Diduga, aparat penegak hukum Polsek Mardinding tutup mata alias sengaja membiarkan kegiatan tersebut bebas beroperasi secara terang-terangan, baik para pemain dan bandar seolah kebal hukum.

Pasalnya, Kapolsek Mardinding, AKP CH Nababan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sejak Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13:57 Wib hingga berita ini tayang, Jumat, 30 Mei 2025 belum merespon atau pun memberikan tanggapan apapun, terkait pemberitaan judi di wilayah kerjanya.

Baca Juga:

Salah seorang warga yang identitasnya minta tidak di tulis mengatakan kegiatan ini sangat terkordinir dan diduga sudah ada kordinasi dengan pihak pihak tertentu .

"Sepertinya kegiatan mereka sudah terkordinir ini bang dan mungkin sudah ada kordinasi dengan pihak- pihak tertentu makanya semua berjalan aman aja.," Ucapnya.

Padahal jelas, pada pasal 303 KUHP dikatakan tentang perjudian dimana ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah

Baca Juga:

"Jangan lah ada tebang pilih dalam menegakkan hukum karena semua sama di mata hukum," tutupnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Judi Tembak Ikan Milik Dedy S Kian Merajalela di Deliserdang, Diduga Dilindungi Oknum, Polres Bungkam
Judi Tembak Ikan “GS dan Awi” Kuasai Medan Tuntungan dan Sunggal Wilayah Hukum Polrestabes Medan
Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap dari Dua TKP di Medan
Judi Online Omzet Rp 7 M Jalur Kamboja DiGrebek Poldasu Puluhan Perangkat Serta Buku Rekening Disita
Polda Sumut Ungkap Modus Judi Online di Apartemen Medan, Promosi Lewat WhatsApp hingga Instagram
Pegawai RSU Pancur Batu Mengeluh, Uang Jasa Pelayanan Selama 3 Bulan Diduga Dipotong
komentar
beritaTerbaru