Senin, 25 Mei 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PTPN I Regional 1, GP Al Washliyah Deli Serdang Minta Kejagung dan Kejati Sumut Bersihkan Mafia Tanah

- Kamis, 28 Agustus 2025 22:31 WIB
Bongkar Dugaan Korupsi PTPN I Regional 1, GP Al Washliyah Deli Serdang Minta Kejagung dan Kejati Sumut Bersihkan Mafia Tanah
Sekretaris GPA Deli Serdang, Tareq Adel

Medan,asatupro.com-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional Satu.

Penggeledahan dilakukan di ruang direksi, komisaris, manajer, gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor PTPN I Regional 1 di Jalan Medan–Tanjung Morawa, Kamis (28/8/2025).

Tindakan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Kejaksaan Agung RI terkait penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Hasil penyelidikan sementara menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP.

Baca Juga:

Sesuai ketentuan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang dialihkan menjadi HGB kepada negara. Dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Menanggapi hal ini, Sekretaris GPA Deli Serdang, Tareq Adel, menyebutkan, Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan dukungan penuh kepada Kejagung dan Kejati Sumut.

"Isu dugaan penyelewengan di tubuh PTPN I Regional 1 sudah lama menjadi keresahan masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan lahan eks HGU. Karena itu, penggeledahan ini merupakan angin segar bagi upaya penegakan hukum," kata Tareq kepada wartawan, Kamis, (28/08/2025).

Baca Juga:

Ia menambahkan, selain manajemen PTPN, aparat penegak hukum perlu membongkar keterlibatan mafia tanah dalam penyalahgunaan lahan eks HGU.

"Kami menduga PTPN juga bekerja sama dengan mafia tanah. Bahkan, ada dugaan keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif di Deli Serdang yang memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Tareq menegaskan bahwa GPA Deli Serdang percaya Kejagung dan Kejati Sumut mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PalmCo Gelar Donor Darah, Hampir Seribu Kantong Terkumpul
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Simalungun - Batubara
PalmCo dan ITS Garap Bersama Bensin Sawit, Mentan Jadi Saksi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumatera Utara
PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan saat Momen Paskah
komentar
beritaTerbaru