Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
Medan,asatupro.com-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional Satu.
Penggeledahan dilakukan di ruang direksi, komisaris, manajer, gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor PTPN I Regional 1 di Jalan Medan–Tanjung Morawa, Kamis (28/8/2025).
Tindakan itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Kejaksaan Agung RI terkait penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Hasil penyelidikan sementara menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP.
Baca Juga:
Sesuai ketentuan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang dialihkan menjadi HGB kepada negara. Dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Menanggapi hal ini, Sekretaris GPA Deli Serdang, Tareq Adel, menyebutkan, Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan dukungan penuh kepada Kejagung dan Kejati Sumut.
"Isu dugaan penyelewengan di tubuh PTPN I Regional 1 sudah lama menjadi keresahan masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan lahan eks HGU. Karena itu, penggeledahan ini merupakan angin segar bagi upaya penegakan hukum," kata Tareq kepada wartawan, Kamis, (28/08/2025).
Baca Juga:
Ia menambahkan, selain manajemen PTPN, aparat penegak hukum perlu membongkar keterlibatan mafia tanah dalam penyalahgunaan lahan eks HGU.
"Kami menduga PTPN juga bekerja sama dengan mafia tanah. Bahkan, ada dugaan keterlibatan pihak eksekutif dan legislatif di Deli Serdang yang memanfaatkan lahan tersebut secara ilegal," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Tareq menegaskan bahwa GPA Deli Serdang percaya Kejagung dan Kejati Sumut mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya.
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan
Medan
Kodaeral I Siap Menjawab Tantangan Tugas Masa Depan
Medan
Perkuat Keharmonisan dengan Masyarakat, Korem 022/PT Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Olahraga
Bobby Sihite Ucapan Jaksa Agung Harus Dibuktikan dengan Penegakan Hukum yang Konsisten
Nasional
Viral Video Prajurit Bersenjata di Polda Metro Jaya, Mabes TNI Akhirnya Beri Penjelasan
Nasional
Indonesia Ukir Sejarah, Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia
Nasional
Perjudian Diduga Milik Berinisial AJU Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Hukrim
Polresta Deli Serdang Bungkam, Ada Apa di Balik Beroperasinya Arena Bos Judi Sabung Ayam & Dadu &039AWI&039 Batang Kuis?
Hukrim
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
Nasional