Minggu, 02 Agustus 2026

Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Kejagung Usut Jual Beli Titik SPPG di Daerah

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 16 Juni 2026 14:14 WIB
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Kejagung Usut Jual Beli Titik SPPG di Daerah
Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Medan,asatupro.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dan pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum mendapatkan perintah untuk mengusut kasus tersebut di daerah.

"Kejati Sumut belum ada menerima perintah dari Kejagung dalam mengusut dugaan jual beli titik dapur SPPG," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (16/6/2026).

"Belum ada perintah dari penyidik dan pidsus dari Kejagung untuk menindak lanjuti dugaan titik dapur SPPG di Sumut. Meskipun seperti itu, semua masukan dari berbagai elemen tentang titik dapur SPPG bermasalah dan tidak sesuai prosedur semua kita terima," lanjut dia.

Rizali menambahkan masukan dari seluruh elemen baik dari masyarakat dan mahasiswa akan disampaikan ke Kejagung.

Baca Juga:

"Nanti kita kirim sebagai masukan ke khusus bidang Pidsus Kejagung. Kita belum diberikan amanah atau perintah melakukan seperti Kejagung tetapi kita tetap mengumpulkan data-data dari masyarakat," tambah Rizaldi.

Sementara itu, Rizaldi juga menanggapi terkait dugaan jual beli titik dapur SPPG di Pematangsiantar. Ia sampaikan pihaknya tetap mengumpulkan laporan masyarakat, nantinya akan diserahkan ke Kejagung.

"Terkait (dugaan jual beli titik dapur SPPG) di Pematangsiantar, tetap sama ada laporan masyarakat kita kumpulkan semua nantinya diserahkan Kejagung," imbuh Rizaldi.

Baca Juga:

Rizaldi juga menegaskan, pengusutan baru akan dilakukan jika pihaknya sudah menerima arahan dari Kejagung.

"Setelah ada arahan, nantinya kami akan melaksanakan perintah dari atas. Saat ini memang belum ada arahan ke Kejati diseluruh Indonesia terkait mengusut persoalan titik SPPG. Saat ini masih Kejagung yang menangani persoalan tersebut," pungkasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Klarifikasi Naya Pilates Terkait Dugaan Pelatihan Non-Prosedural di Medan
Antrian BBM Berlarut-larut, APH Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pertamina
Lepas Mahasiswa Magang FH UMSU, Law Firm Eben Haezar, Andika Serta Leonardus Bersama 'FAHMI' Tekankan Integritas, Profesionalisme Calon Penegak Hukum
Proyek BRT Mebidang di Pajak Glugur Dikeluhkan: Tanpa Sosialisasi dan Mangkrak dari Target
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Indra Buana Tanjung Kecewa: Sikap PWI Pusat Terhadap Hotman Paris Hutapea Beri Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers
komentar
beritaTerbaru