Minggu, 24 Mei 2026

Medan Hari Ini: Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan, Dugaan Korupsi Rp.135 Miliar

Redaksi - Selasa, 12 Agustus 2025 16:13 WIB
Medan Hari Ini: Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan, Dugaan Korupsi Rp.135 Miliar
Kejatisu Periksa Kantor Graha Pelindo I Belawan dan Kapal Yang Tidak Bisa Difungsikan Jadi Salah Satu Temuan Dugaan Korupsi Pelindo I Belawan.

Medan,asatupro.com-Medan hari ini. Drama hukum kembali mencuat di Pelabuhan Belawan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, Senin 11 Agustus 2025), terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai lebih dari Rp.135 miliar.

Penggeledahan dilakukan di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan.

Tim jaksa yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry bergerak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, serta surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.

Dokumen Penting Pengadaan Kapal

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1.800 HP untuk cabang Dumai tahun 2019.

Proyek tersebut melibatkan kerja sama antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak Rp.135.811.032.026.

Baca Juga:

Menurut sumber di kejaksaan, tim penyidik langsung menyisir sejumlah ruangan, mulai dari lantai dasar (basement) hingga lantai 8 gedung utama Pelindo.

Mereka mencari dokumen, data elektronik, dan bukti pendukung yang diduga masih tersimpan di kantor tersebut.

"Penggeledahan dilakukan sesuai Pasal 32 KUHAP. Ini bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.

Dugaan Kapal Tak Bisa Difungsikan

Husairi mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan. Ironisnya, hingga kini dua unit kapal tunda tersebut diduga belum dapat difungsikan sesuai peruntukannya. Tak hanya di Belawan, pada hari yang sama tim Kejati Sumut juga menggeledah kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Dugaan sementara, sejumlah dokumen mulai dari perencanaan, kontrak, hingga pembayaran masih tersimpan di dua lokasi tersebut.

20 Saksi Sudah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa 20 orang saksi. Mereka berasal dari PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia barang/jasa, serta pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya yang membantu audit fisik pembangunan kapal.

Perhitungan resmi kerugian negara kini tengah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut. Hasilnya akan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara ini. Terkonfirmasi Humas Pelindo I Belawan, Septia Tri Utami belum memberikan keterangan hingga berita ini dikirim ke redaksi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua lokasi Narkoba Digrebek Polres Pelabuhan Belawan, Tiga Pengedar dan Pengguna Ditanggkap
Brimob Patroli Dikawasan Rawan Curas Dan Curat Diamankan Sajam Serta Miras
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Kepala BNNP Sumut : Mari Sama-sama Kita Bersihkan Belawan Dari Narkoba
Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satu Pelaku Diamankan
Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif
komentar
beritaTerbaru