Senin, 12 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Medan Hari Ini: Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan, Dugaan Korupsi Rp.135 Miliar

Redaksi - Selasa, 12 Agustus 2025 16:13 WIB
Medan Hari Ini: Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan, Dugaan Korupsi Rp.135 Miliar
Kejatisu Periksa Kantor Graha Pelindo I Belawan dan Kapal Yang Tidak Bisa Difungsikan Jadi Salah Satu Temuan Dugaan Korupsi Pelindo I Belawan.

Medan,asatupro.com-Medan hari ini. Drama hukum kembali mencuat di Pelabuhan Belawan. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, Senin 11 Agustus 2025), terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai lebih dari Rp.135 miliar.

Penggeledahan dilakukan di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan.

Tim jaksa yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry bergerak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, serta surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.

Dokumen Penting Pengadaan Kapal

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1.800 HP untuk cabang Dumai tahun 2019.

Proyek tersebut melibatkan kerja sama antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak Rp.135.811.032.026.

Baca Juga:

Menurut sumber di kejaksaan, tim penyidik langsung menyisir sejumlah ruangan, mulai dari lantai dasar (basement) hingga lantai 8 gedung utama Pelindo.

Mereka mencari dokumen, data elektronik, dan bukti pendukung yang diduga masih tersimpan di kantor tersebut.

"Penggeledahan dilakukan sesuai Pasal 32 KUHAP. Ini bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.

Dugaan Kapal Tak Bisa Difungsikan

Husairi mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan. Ironisnya, hingga kini dua unit kapal tunda tersebut diduga belum dapat difungsikan sesuai peruntukannya. Tak hanya di Belawan, pada hari yang sama tim Kejati Sumut juga menggeledah kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Dugaan sementara, sejumlah dokumen mulai dari perencanaan, kontrak, hingga pembayaran masih tersimpan di dua lokasi tersebut.

20 Saksi Sudah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa 20 orang saksi. Mereka berasal dari PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia barang/jasa, serta pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya yang membantu audit fisik pembangunan kapal.

Perhitungan resmi kerugian negara kini tengah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut. Hasilnya akan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara ini. Terkonfirmasi Humas Pelindo I Belawan, Septia Tri Utami belum memberikan keterangan hingga berita ini dikirim ke redaksi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno: Jangan Lupa Sejarah
DARI RING KARATE KE GARDA BELAWAN: JEJAK KOMPOL JAN PITER NAPITUPULU, PERAIH EMAS PON YANG KINI PEGANG OPERASI POLISI
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Diduga Ada “Payung” Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
komentar
beritaTerbaru