
Sosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
Sosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
MedanPermasalahan bermula ketika Arjoni menikah dengan Heri pada 29 Oktober 2006, dari pernikahan tersebut memiliki dua anak yaitu AP dan MA.
Kemudian setelah 11 tahun pernikahan, dan pada tahun 2017, Heri mengajukan gugatan cerai terhadap Arjoni di Pengadilan Agama Tanjung Balai.
Atas adanya gugat cerai tersebut, Arjoni mengajukan gugatan pembagian harta gonogini selama pernikahan. Dari pernikahan mereka memiliki harta bersama berupa 1 Unit Mobil Type/Jenis New Avanza 1.3 G VVT-I/MB. Tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi (BK 1264 VQ) atas nama Heri Rahman.
Baca Juga:
Satu Unit sepeda motor merek Kawasaki tahun pembuatan 2014 No. Polisi (BK 6070) Atas nama Nurjaman, 1 Bidang tanah yang berukuran Lebar 6,5M X Panjang 16.70 yang luasnya ± 108.55 M² yang diatasnya berdiri bangunan permanen berukuran 4,6 M X Panjang 14M yang terletak dijalan Sentosan No 28 Linkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kec. Tanjungbalai Utara.
1 Bidang tanah berukuran 10.60 M X Panjang 21M yang luasnya ± 222,60 M² yang diatasnya berdiri satu bangunan permanen dengan ukuran 6,6 X 10,70M yang tedapat di Jl. Kartini Lingkungan III Tanjungbalai, 1 bidang tanah yang berkuran 12M X 20M yang luasnya 300M² yang terletak di Jl. Adam malik, Kota Tanjunngbalai, 1 bidang tanah berukuran 10M X 20M yang luasnya ±200 M², yang terletak di dusun XV, Desa Sei Dua Hulu Kab. Asahan.
Perlu diketahui gugatan yang diajukan di pengadilan agama Tanjung Balai pada 7 Juli 2017 akhirnya diputus pada tanggal 19 September 2018. Adapun putus majelis hakim menyatakan harta goni gini dibagi dua.
Baca Juga:
Namun, pasca putusan telah berkekuatan hukum tetap dan Arjoni telah menunggu selama 2 tahun diduga tidak ada niat baik Heri memberikan haknya. Alhasil Arjoni pada tanggal 23 November tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi ke PA Tanjung Balai.
Bahwa dari hasil eksekusi ditemukan fakta bahwa satu unit Mobil Avanza diduga telah digelapkan,
atau telah dijual oleh Heri Ramhan. Oleh karena itu pada 21 Mei 2021 Arjoni secara resmi laporan ke Polda Sumut dengan Nomor:STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. atas dugaan Penggelapan Harta Gonogini.
Atas laporan tersebut sekitar Februari 2025 Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai Tersangka dugaan penggelapan sebagai yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Atas penetapan tersangka tersebut pada sekitar bulan April 2025 Heri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dan alhasil Praperadilannya ditolak.
Namun, anehnya hingga saat ini Tersangka tidak ditahan dan berkas perkaranya tidak kunjung P21.
Menyikapi hal Tersebut LBH Medan sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta hak-hak perempuan dan anak. Sekaligus kuasa hukum Arjoni menilai adanya kejanggalan dalam penyidikan perkara a aquo.
Dimana terkait dugaan tindak pidana tersebut seyogyanya Tersangka haruslah ditahan karena pasal tersebut memenuhi syarat secara hukum untuk dilakukannya penahanan.
Kemudian tidak hanya itu, kejanggalan kasus tersebut terlihat sangat jelas dimana laporan yang telah lebih dari 4 tahun tidak juga kunjung P21 (Berkas Lengkap).
Oleh karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut segera Menahan Heri Rahman dan mengirimkan berkasnya ke Kejatisu. Hal tersebut guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Arjoni.**
Sosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
MedanMabes TNI Kirim Seragam PDL Baru Secara Bertahap ke Seluruh Prajurit
NasionalPolsek Pancur Batu Diduga Tutup Mata, Barak Narkoba dan Judi di Bandar Baru Makin Marak
HukrimBayangan Perubahan Dinamika Internal dan Ujian Integritas Polrestabes Medan
MedanTerkesan BPKS Sabang Tutup Mata Melihat Gajebo Bolong Bolong, Tiang Gajebo Keropos dan Gajebo Tumbang
DaerahAyam Kinantan vs Serigala Margonda Adu Strategi Dua Pelatih Asal Sumut di Liga Pegadaian
OlahragaDari Wisata Alam ke Wisata Haram Bandar Baru, Sibolangit Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi
HukrimWalikota Sabang Diminta Untuk Copot PNS PPK Proyek BPKS Sabang, Digantikan Dengan PNS Yang Baru, Agar Terbuka Bukan Menutup Nutupi
DaerahNezar Djoeli Bongkar Kejanggalan Target Pajak Kendaraan Sumut &ldquoData Ini Menyesatkan Gubernur"
MedanTenaga Outsourcing Dispora Sumut Minta Keadilan, PT TSL Diduga Hilangkan Hak BPJS Pekerja
Medan