Jumat, 05 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Hambatan Usaha Oleh Tiga Pihak Terkait PT Laboratorium Medio Pratama

Jalaluddin Lase - Rabu, 30 Juli 2025 17:04 WIB
KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Hambatan Usaha Oleh Tiga Pihak Terkait PT Laboratorium Medio Pratama
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat yang menyeret tiga Terlapor dalam kasus hambatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama.

Sidang ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berkaitan dengan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan dan untuk menghambat produksi atau pemasaran.

Dalam sidang yang berlangsung kemarin (29/07) di Jakarta, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso menerima pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari tim Investigator.

Ketiga pihak Terlapor, yakni PT Inti Surya Laboratorium atau INTILAB (Terlapor I), Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan SaudaraAllen (Terlapor III), kembali tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi untuk ketiga kalinya.Berdasarkan LDP, dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan indikasi adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.

Baca Juga:

Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama.

Secara khusus, Investigator KPPU mengungkapkan bahwa Terlapor II diduga melakukan sejumlah tindakan yang menimbulkan kerugian pada PT Laboratorium Medio Pratama. Tindakan tersebut mencakup rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset perusahaan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan operasional karena tidak dapat menjalankan usaha dan mengalami kerugian.

Ketidakhadiran para Terlapor dalam tiga kali panggilan persidangan secara berturutturut mendorong Majelis untuk mengambil langkah yang lebih tegas pada tahap pemeriksaan lanjutan. Karena sesuai dengan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pihak-pihak yang mangkir dari panggilan, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun saksi ahli.

Baca Juga:

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua DPR Aceh Dilaporkan ke BKD, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pagu 1.116 Ton Jagung SPHP Disalurkan BULOG Sumut untuk Peternak Ayam Petelur
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi
BULOG Sumut dan Senator DPD Salurkan Beras dan Minyak Goreng Premium
TP. PKK Provinsi Sumut Melakukan Supervisi ke Kabupaten Dairi
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
komentar
beritaTerbaru