Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Sidang ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berkaitan dengan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan dan untuk menghambat produksi atau pemasaran.
Dalam sidang yang berlangsung kemarin (29/07) di Jakarta, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso menerima pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari tim Investigator.
Ketiga pihak Terlapor, yakni PT Inti Surya Laboratorium atau INTILAB (Terlapor I), Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan SaudaraAllen (Terlapor III), kembali tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi untuk ketiga kalinya.Berdasarkan LDP, dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan indikasi adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Baca Juga:
Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama.
Secara khusus, Investigator KPPU mengungkapkan bahwa Terlapor II diduga melakukan sejumlah tindakan yang menimbulkan kerugian pada PT Laboratorium Medio Pratama. Tindakan tersebut mencakup rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset perusahaan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan operasional karena tidak dapat menjalankan usaha dan mengalami kerugian.
Ketidakhadiran para Terlapor dalam tiga kali panggilan persidangan secara berturutturut mendorong Majelis untuk mengambil langkah yang lebih tegas pada tahap pemeriksaan lanjutan. Karena sesuai dengan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pihak-pihak yang mangkir dari panggilan, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun saksi ahli.
Baca Juga:
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.**
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Kejaksaan Agung dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Program Gizi Nasional
Nasional