Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Daerah
Sidang ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berkaitan dengan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan dan untuk menghambat produksi atau pemasaran.
Dalam sidang yang berlangsung kemarin (29/07) di Jakarta, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso menerima pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari tim Investigator.
Ketiga pihak Terlapor, yakni PT Inti Surya Laboratorium atau INTILAB (Terlapor I), Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan SaudaraAllen (Terlapor III), kembali tidak menghadiri persidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi untuk ketiga kalinya.Berdasarkan LDP, dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan indikasi adanya persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.
Baca Juga:
Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama.
Secara khusus, Investigator KPPU mengungkapkan bahwa Terlapor II diduga melakukan sejumlah tindakan yang menimbulkan kerugian pada PT Laboratorium Medio Pratama. Tindakan tersebut mencakup rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset perusahaan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan operasional karena tidak dapat menjalankan usaha dan mengalami kerugian.
Ketidakhadiran para Terlapor dalam tiga kali panggilan persidangan secara berturutturut mendorong Majelis untuk mengambil langkah yang lebih tegas pada tahap pemeriksaan lanjutan. Karena sesuai dengan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pihak-pihak yang mangkir dari panggilan, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun saksi ahli.
Baca Juga:
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.**
Dana Revitalisasi Rp774 Juta di Silahisabungan Dairi Dipertanyakan, Diduga Rangka Atap Lapuk Dipakai Kembali
Daerah
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
Nasional
Sikapi Situasi PT Milano, Idris Siregar Ajak Warga Labuhanbatu Selesaikan Masalah dengan Kepala Dingin
Peristiwa
KAPOLRI Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
Peristiwa
Ngopi Kamseltibcar Lantas di Rambah, Kasatlantas Polres Rohul Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
Daerah
Aktivis Muda DPP AJUDAN Desak Polri Serius Berantas Perjudian dan Narkoba Hingga ke AkarAkarnya
Nasional
APH Didesak Usut Temuan BPK Atas Penerimaan dan Pengelolaan Retribusi Sampah di Dinas LH Kabupaten Karo
Peristiwa
DPW PSI Sumut Serahkan 8 SK DPC Kota Pematang Siantar, Tegaskan Kesiapan Sukseskan HUT dan Rapimnas di Surabaya
Politik
Sijunjung Peringati Hari Santri Nasional 2026 Ribuan Santri dan Tokoh Berkumpul di Kamang Baru
Daerah
ALI YUSRAN GEA Perlihatkan Surat Persetujuan Relokasi RS KELAS D PRATAMA Dari Kemenkes di Hadapan Hakim
Hukrim