Minggu, 01 Juni 2025
Diduga Langgar Kode Etik Ptofesional Polri

Keberpihakan Kepada Pelapor Sdri Lia Praselia, Kasatres Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dilaporkan ke Propam

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 30 Mei 2025 19:48 WIB
Keberpihakan Kepada Pelapor Sdri Lia Praselia, Kasatres Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dilaporkan ke Propam
Beresman Siallagan, SH, MH. Melaporkan Ke Propam Polda Sumut Masalah Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto Beserta Anggotanya Dikarenakan Melanggar Kode Etik Saat Bertugas.
Medan,asatupro.com-Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto beserta anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Sumut oleh Beresman Siallagan, SH, MH atas dugaan melanggar kode etik saat melakukan penangkapan tanggal 21 Mei 2025 di Halaman Polsek Medan Kota tanpa Surat Perintah Penangkapan.

Hal itu terbukti dengan Surat Perintah Penangkapan bersamaan dengan Surat Perintah Penahanan ke 4 tersangka diberikan kepada Penasehat Hukum hari Jumat tgl 23 Mei 2025 oleh personil penyidik Polrestabes Medan, bernama Darwin Lubis.

Ke 4 orang tersangka yang dilengkapi surat kuasa/tugas Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia, masing-masing bernama Yusrizal Agustian Siagian (54), Andy Kenedy Marpaung (48), Badia Simarmata (46), dan Rindu Tambunan (45).

Laporan ke Propam Polda Sumut atas nama Beresman Siallagan SH MH, terhadap Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto beserta anggotanya bernama Iptu Eko Sanjaya dan Aipda Ermanto P. Banjarnaor ke Propam Polda Sumut, Rabu 28 Mei 2025.

Baca Juga:

"Laporan terkait keberatan atas ditangkapnya Badia Simarmata dan kawan kawan kami sampaikan ke Propam Polda Sumut. " Kata Beresman Siallagan SH MH yang disampaikan oleh kuasa hukumnya DR . Longser Sihombing, SH , MH ,Jumat 30 Mei 2025.

Menurut Longser, pelapor adalah orang yang padanya ditemukan barang objek Fidusia dan bukan sebagai debitur PT TAF, artinya diduga wanita itu menguasai mobil diduga bodong. Aplagi penangkapan terhadap ke empatnya terjadi di Polsek Medan Kota adalah tindakan yang sewewenang karena tanpa bukti permulaan yang cukup seperti, tanpa Laporan Polisi , tanpa pemberitahuan penetapan tersangka , tanpa penilaian harga barang bukti HP pelapor. "Kata Longser.

Dr Lonser menyebutkan, fakta-fakta rekaman video di lokasi kejadian didepan halaman Polsek Medan Kota, terlihat jelas seroang wanita (LP) dan temannya lelaki berkemeja merah menggunakan celana pendek juga saling rebutan HP dan saling memvideokan saat dilakukan pengecekan identifikasi mobil objek fidusia.

Baca Juga:

'Kalau untuk merampas HP milik wanita LP tersebut apakah harus 4 orang yang melakukan. Saya pastikan tidak ada niat 4 orang klien kami untuk merampas, tujuannya hanya pengamana objek jaminan fidusia. "Ungkapnya.

Padahal, menurut Dr Longser menambahkan, keempat orang yang ditangkap dan ditahan itu jelas- jelas bekerja di PEOJF (Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh APPI (ASSOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA) untuk mengamankan sebuah mobil, objek fidusia sesuai prosedur.

"Kami sangat menyesalkan arogansi penyidik Polrestabes Medan, yang sampai saat ini tidak menyerahkan hak-hak tersangka yaitu turunan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka dan tanpa ada surat perintah Penyitaan terhadap 6 (enam) unit HP milik para tersangka, "ini sangat fatal.

Kemudian kata Longser lagi , sudah menyurati Kapolrestabes Medan untuk dilakukan Pemeriksaan dan/atau Berita Acara Pemeriksaan di TKP dan rekonstruksi di TKP agar tergambar terang benderang peristiwa tersebut karena tidak seorangpun dapat membantah kebenaran rekaman video waktu kejadian.

"Jika Penyidik tidak melakukan Olah TKP dan Rekonstruksi di TKP maka hal itu sesuatu pelanggaran , karena dalam proses pembuktian TKP mengungkap kebenaran kasus antara 60-70 % , kita lihat TKP itu berbicara fakta , TKP tidak dapat berbohong."Jelasnya.

"Kami berharap Kapolda Sumut agar dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas profesional dan seadil adilnya. "Ucap Longser

Selain itu, Longser menambahkan bahwa saat ini sudah mengajukan permohonan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ditangkapnya 4 debt collector tersebut.

"Upaya prapid di pengadilan juga telah dilakukan dan klien saya telah membuat laporan juga ke Dirkrimsus Poldasu tentang pasal 35 , pasa 36 UU Fidusia dan/atau penggelapan serta pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHP dan/atau psl 480 KUHP dan meminta Dirkrimum untuk membuat gelar perkara khusus terkait kasus tersebut. "Jelasnya.

Kasus ini bermula saat akan diamankannya Mobil minibus berwarna putih BK 1187 N . saat ditemuian keadaan mobil tersebut diduga sudah dipalsukan dengan berganti cat hitam dan nomor polisi BK 1813 V. Setelah dicek bahwa plat kendaraan BK 1813 V itu adalah untuk kendaraan jenis HRV 2016 atas nama Lucky Satria Pratama, alamat Williem Iskandar No. Kelurahan Mutiara Kec Kota Kisaran Asahan.

Saat kejadian, mobil tersebut dikendarai oleh pasangan berinisial L dan W. Bahkan sempat terjadi keributan antara petugas fidusia dengan wanita yang sempat memegang kerah dibantu bersama- sama dengan teman lelaki (pengedara mobil) yang mencoba mencekik petugas fidusia.

Tak berlangsung lama, kemudian datanglah petugas yaitu Kanit Resmob yang menangkap keempat petugas fidusia. Padalah saat itu upaya mediasi sedang dilakukan oleh kepolisian di Polsek Medan Kota.

"Namun, pada saat kejadian itu sempat terjadi keributan, bahkan wanita yang mengemudikan mobil tersebut diduga mencekik leher salah satu dari empat orang yang diamankan saat itu, yang merupakan pegawai perusahaan eksternal kuasa leasing TAF. "Jelasnya.

"Setelah itu datanglah polisi yang dipimpin Eko Sanjaya dan anggotanya. Polisi kemudian mengamankan keempat orang tersebut hingga kini mendekam di Polrestabes Medan. "Tutup longser melalui sambugan telepon kepada awak media.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti ketika dikonfirmasi awak media mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.

"Jika sudah buat laporan, nanti tim dari propam akan meneliti dan menindak lanjuti laporan itu, "terangnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nyaris Gagal Menikah Gegara Postingan Medsos, Akun Facebook Dewi Delimunthe Dilapor Ke Polisi
Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan Menanti Komitmen Polda Sumut Dalam Menangkap DPO Pada Perkara Nomor 318 dan 388
Apakah Ada Sanksi Pidana Kasus Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan?, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumut
Ustadz di Medan Polisikan Balik Penuduh Aksi Kekerasan Seksual
Terkait Penerbitan SKCK Baktiar Simanjuntak Dua Orang Polisi Berurusan Dengan Propam, Ini Kata Kasi Propam Polres Padangsidimpuan
Aneh !! Sempat di Grebek Kodim, Judi Dadu dan Tembak Ikan di Sari Nembah Kecamatan Munte Buka Lagi
komentar
beritaTerbaru