Padangsidimpuan,asatupro.com-Kesandung kasus penggelapan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto Lubis berujung di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).
Namun meski demikian, Aiptu. Risdianto Lubis tampaknya tidak terima dengan sanksi PTDH tersebut dengan mengajukan upaya banding.
"Info dari Kabid Propam yang bersangkutan sudah di PTDH tetapi banding," sebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada Asatupro.com, Sabtu (17/05/2025).
Sementara itu ketika ditanya apakah ada sanksi selain PTDH yang diterima Kasi Keuangan seperti sanksi pidana?, menjawab hal tersebut, Kombes Pol. Ferry Walintukan belum mendapatkan informsi dari Kabid Propam Polda Sumut mengenai sanksi pidananya.
"Saya tanyakan lagi," Kata, Ferry, akan menanyakan lagi ke Kabid Propam Polda Sumut ada tidaknya sanksi pidana yang akan diterima Aiptu. Risdianto Lubis.
Baca Juga:
Meski telah di PTDH, Aiptu, Risdianto Lubis dalam kasus penggelapan namun pihak Polda Sumut belum juga merinci ke publik berapa nilai Rupiah yang di gelapkan oleh Kasi Keuangan tersebut.
Diketahui, dari data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Aiptu. Risdianto Lubis, awal menjabat Kasi Keuangan sejak Tahun 2018 memiliki Harta Kekayaan Senilai Rp.192.301.503, - hingga laporan LHKPN periodik Tahun 2024 senilai Rp.268.000.000,-.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar