Senin, 24 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Apakah Ada Sanksi Pidana Kasus Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan?, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumut

Aiptu. Risdianto Lubis Diberi Sanksi
Mahmud Nasution - Selasa, 20 Mei 2025 00:00 WIB
Apakah Ada Sanksi Pidana Kasus Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan?, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumut
Istimewa
Mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto di PTDH.

Padangsidimpuan,asatupro.com-Kesandung kasus penggelapan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto Lubis berujung di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).

Namun meski demikian, Aiptu. Risdianto Lubis tampaknya tidak terima dengan sanksi PTDH tersebut dengan mengajukan upaya banding.

"Info dari Kabid Propam yang bersangkutan sudah di PTDH tetapi banding," sebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada Asatupro.com, Sabtu (17/05/2025).

Sementara itu ketika ditanya apakah ada sanksi selain PTDH yang diterima Kasi Keuangan seperti sanksi pidana?, menjawab hal tersebut, Kombes Pol. Ferry Walintukan belum mendapatkan informsi dari Kabid Propam Polda Sumut mengenai sanksi pidananya.

"Saya tanyakan lagi," Kata, Ferry, akan menanyakan lagi ke Kabid Propam Polda Sumut ada tidaknya sanksi pidana yang akan diterima Aiptu. Risdianto Lubis.

Baca Juga:

Meski telah di PTDH, Aiptu, Risdianto Lubis dalam kasus penggelapan namun pihak Polda Sumut belum juga merinci ke publik berapa nilai Rupiah yang di gelapkan oleh Kasi Keuangan tersebut.

Diketahui, dari data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Aiptu. Risdianto Lubis, awal menjabat Kasi Keuangan sejak Tahun 2018 memiliki Harta Kekayaan Senilai Rp.192.301.503, - hingga laporan LHKPN periodik Tahun 2024 senilai Rp.268.000.000,-.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Status Tersangka di-SP3: Mantan Kepala Sekolah Lega, Kebenaran Akhirnya Terungkap
Sambut HUT RI ke-81, GPMI Bersama Polda Sumut Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih untuk Pengguna Jalan
LAPORAN DI POLDA SUMUT RESMI DICABUT: Sifaoita Bu’Ulolo dan Aulia Hardi, Sidik Suyatno & Isfan Fachruddin Sepakat Berdamai
Bayar Denda Administratif Rp286,4 Juta, Pelaku Rokok Ilegal di Padangsidimpuan Dilepaskan Bea Cukai
Ibu Korban Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Dairi, Tangis Pecah Ceritakan Penahanan Putrinya 30 Hari
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
komentar
beritaTerbaru