
Kaperwil Aceh Minta Pj. Walikota Sabang dan UKPBJ Percepat Proses Tender Proyek Tahun Anggaran 2025
Kaperwil Aceh Minta Pj. Walikota Sabang dan UKPBJ Percepat Proses Tender Proyek Tahun Anggaran 2025
DaerahHal tersebut disampaikan, Edi Nasution kepada Asatupro.com usai melaksnakan aksi unjuk rasa damai didepan Polda Sumut, Minggu (25/05/2025).
"Ya.., setelah kita menyampaikan aspirasi penegakan hukum terkait DPO Bakti alias Bakti Simanjunta atau Baktiar Simanjuntak di Polda Sumut yang saat ini duduk menjadi Anggota DPRD Kota Padangsidimpun, pihak polda menanggapi terkait tuntutan kami di ruang SPKT Polda Sumut bersama Perwira Pengawas dari Propam Polda, Direktorat Kriminal Umum dan Irwasda, untuk segera menindak lanjuti DPO di perkara 388 tersebut," sebut Edi Nasution.
Lebih lanjut disampaikan, Edi, kalau Bakti alias Bakti Simanjuntak atau Baktiar Simanjuntak menyandang status DPO pada dua perkara yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) yakni pada perkara nomor 318/Pid.B/2022/PN Psp dan 388/Pid.B/2022/PN Psp.
Baca Juga:
Mendengar penjelasan dari ruang SPKT Polda Sumut, kata, Edi, perkara 318/Pid.B/2022/PN Psp bahwa Polres Padangsidimpuan menerbitkan surat DPO atas nama Bakti dengan nomor: DPO/51/X/2022/Reskrim tidak dapat di proses dalam menangkap Bakti lantaran terpidana perkara 318 yang telah menjalani hukuman sudah meninggal dunia.
Edi, berharap kasus DPO yang termuat dalam dakwaan jaksa pada perkara nomor 318 dan 388, Polda Sumut dapat menunjukkan komitmennya untuk menangkap Bakti alias Bakti Simanjuntak atau Baktiar Simanjuntak.
"Sebagaiman sewaktu kita aksi didepan Polda Sumut dalam menanggapi aksi kami tersebut pihak Polda Sumut akan segera memproses apa yang menjadi tuntutan kami. Kemudian kami berharap Polda Sumut agar jangan membuat alasan - alasan yang membuat DPO tersebut gagal ditangkap," sebut Edi.
Baca Juga:
Berikut tiga butir tuntutan unjuk rasa Aliansi Masyarakat Kota Padangsidimpuan kepada Polda Sumut:
1. Meminta Polda Sumut segera menangkap dan memproses hukum seseorang terduga DPO bandar judi yang bebas berkeliaran pada perkara 318/Pid.B/2022/PN Psp dan 388/Pid.B/2022/PN Psp atas nama Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak yang saat ini duduk menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan periode 2024 - 2029.
2. Periksa oknum polri yang tidak melakukan penangkapan dan tidak memproses hukum Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak.
3. Jangan biarkan marwah institusi Polri dibawah "KETIAK" Bakti/Bakti Simanjuntak/Baktiar Simanjuntak. (MN)
Kaperwil Aceh Minta Pj. Walikota Sabang dan UKPBJ Percepat Proses Tender Proyek Tahun Anggaran 2025
DaerahSatu Satunya Mewakili Sumut, Alarick Danish Pradhana Soeroso Berhasil Meraih Juara 2 Dalam Ajang "Karate Antar Klub Andalan Indonesia Riau
OlahragaDitanya Media Terkait Kegiatan Dadu di Kolam Pancing Desa Lau Kasumpet, Kapolsek Mardinding AKP CH Nababan Bungkam.
HukrimLapas Lubuk Pakam Gelar Deklarasi dan Pencanangan Komitmen Bersama, Wujudkan Lapas Bebas dari Narkoba dan Handphone.
HukrimMedan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi ke Badan Pemeriks
MedanDiduga Langgar Kode Etik Ptofesional Polri dan Keberpihakan Kepada Pelapor Sdri Lia Praselia, Kasatres Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro
HukrimPendampingan Profesional Kunci Pemberantasan Kemiskinan di Desa
SosokMusyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota Berjalan Sukses
MedanKetua PSI Sumut Nezar Djoeli, Ajak Masyarakat Jangan Terhasut Propaganda Ijasah Jokowi
MedanKemendagri Instruksikan Pemda Koordinasi Dengan Penegak Hukum Tegakkan Sanksi Bagi Ormas Yang Melanggar Aturan
Nasional