Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 2026-2030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Deli Serdang,asatupro.com-Jajaran Polresta Deli Serdang kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui Operasi Sarang Narkoba yang digelar secara masif di berbagai titik rawan, kepolisian sukses mengamankan total 57 orang tersangka dari berbagai lapisan jaringan sindikat.
Dalam pengungkapan kasus besar ini, petugas mengamankan 12 orang bandar, 9 orang pengedar, dan 36 orang pengguna. Barang bukti yang disita pun tergolong fantastis, yakni narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram serta daun ganja kering seberat 23,5 kilogram.
Konferensi Pers dan Komitmen Tegas Kepolisian
Keberhasilan penindakan ini dirilis secara resmi dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si. Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana, Plt Manager Avsec Bandara Kualanamu, Suprianto, Asisten Perekonomian, Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Hendra Wijaya, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat menghadiri press release Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga:
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BNN Kabupaten Deliserdang, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, dan jajaran TNI atas dukungan dalam pelaksanaan operasi tersebut.
"Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan berhenti di sini; penegakan hukum yang tegas akan terus kami lakukan demi menyelamatkan masa depan bangsa, khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," tegas Kombes Pol Muhammad.
Baca Juga:
"Atas pengungkapan dilakukan, kami berharap kedepan dapat terus mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang ada. Karena pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama semua komponen yang ada, tidak bisa hanya Polisi tapi seluruh masyarakat harus turut mendukung pemberantasan dan peredarannya ditengah masyarakat," pungkasnya.
Rincian Penindakan dan Barang Bukti
Berdasarkan data dari satuan reserse narkoba, operasi penindakan ini menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkotika. Dari total 57 tersangka yang berhasil diamankan, peran mereka terbagi menjadi:
Sementara itu, barang bukti utama yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka meliputi: sabu seberat 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, ganja seberat 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram, serta 42 butir ekstasi.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung seperti alat komunikasi, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Langkah Hukum dan Himbauan kepada Masyarakat
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para bandar dan pengedar dijerat dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat skala barang bukti yang masif.
Pihak Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Mari dukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari ancaman narkotika.
Rakor Pengurus Pebakin Sijunjung Periode 20262030 Dalam Rangka Konsolidasi Kordinasi Serta Pembinaan Atlit Tembak
Daerah
Miliki 4,05 Gram Sabu, Pria di Tambusai Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul
Hukrim
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dengan Prosper Global Indonesia, Dorong Petani Kopi Mandiri dan Tangguh Iklim
Daerah
Pemkab Dairi Perjuangkan 1.400 Sertifikat Tanah Gratis via TORA, 2.935 Ha Lahan Disetujui Kemenhut
Daerah
Dugaan Kendalikan Narkoba dan TPPU dari Lapas Labuhan Ruku, Ketum PPP RI Desak Kalapas Tidak Melindungi Rudy RZ dan Segera Pindahkan ke Nusa
Peristiwa
Perang Besar Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus 12 Bandar dan 9 Pengedar, Puluhan Kilogram Barang Bukti Disita
Hukrim
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan