Kunjungi BULOG Sumut, Pelajar SMP di Medan Pelajari Soal Ketahanan Pengan
Medan, asatupro.com Sejumlah pelajar dari dua sekolah menengah pertama (SMP) di kota Medan melakukan kunjungan ke kantor dan pergudangan m
Pendidikan
Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya. Dalam persidangan, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia.
Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30% akibat peningkatan biaya layanan.
Baca Juga:
Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu penjatuhan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System. Tak hanya itu, developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202.500.000.000 (dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) perbulan dari nilai denda.
Bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda tersebut.**
Medan, asatupro.com Sejumlah pelajar dari dua sekolah menengah pertama (SMP) di kota Medan melakukan kunjungan ke kantor dan pergudangan m
Pendidikan
Medan, asatupro.comDugaan penyalahgunaan identitas badan usaha kembali mencuat di Sumatera Utara. PT Vici Albaroqah Semesta (PT VAS) melapo
Hukrim
Kabanjahe,asatupro.comDalam 100 hari pertama tahun 2026, Polres Karo dibawah pimpinan Kapolres AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, me
Hukrim
Langkat,asatupro.comKodim 0203/Langkat mulai melaksanakan pembangunan jembatan gantung sepanjang 40 meter yang menghubungkan Lingkungan VII
Daerah
Dairi,asatupro.comSat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga menangkap bandar narkoba selama ini beroperasi di Desa Pamah Kecamatan
Hukrim
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
Lifestyle
Langkat,asatupro.comKegiatan lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD ) ke128 Tahun 2026 berthemakan TMMD Satukan Langkah, Mem
Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, secara resmi membuka kegiatan Banda Aceh Experience (City Expo) di Lapangan Blang Padang.
Daerah
Gunungsitoli,asatupro.comKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr Firman Halawa SH MH, mendapat dukungan dan apresiasi dari sejuml
Daerah
Melindungi Infrastruktur Jalan,TMMD 128 Pasar Rawa Gebang Membuat Dua GorongGorong
Daerah