Penandatanganan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Dairi
Penandatanganan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Dairi
Daerah
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing(UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.Sebagai informasi, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Baca Juga:
Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%.
Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.
Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developeraplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase).
Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya. Dalam persidangan, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia.
Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30% akibat peningkatan biaya layanan.
Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu penjatuhan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut.
Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System. Tak hanya itu, developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202.500.000.000 (dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) perbulan dari nilai denda.
Bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda tersebut.**
Penandatanganan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Dairi
Daerah
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Daerah
Sebut Urus Perkara di Polisi Bayar Rp25 Juta, Ketua Bobby Lovers Diduga Cemarkan Nama Baik Polri
Medan
HARI Desak Kejati dan Kejari SeIndonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat
Nasional
Komandan Resiman Arhanud 1 Pasgat Bersama Para Perwira Kunjungi Kantor Bea Cukai Medan
Medan
Anggota DPR RI PDIP Deddy Sitorus Pertanyakan Permintaan Kompensasi Bobby Nst Ke PLN Pencitraan Atau Gubernur Ngak Paham
Medan
Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
Medan
Banda Aceh,asatupro.comKetua Ikatan Cut Putroe Bangsawan Aceh (ICPBA), Cut Sawadi, menggelar pertemuan khusus dengan keluarga besar keturun
Nusantara
Izin PBG Sky Cros Milik Rumah Sakit Ibu dan Anak Rosiva Dipersoalkan
Hukrim
Warga Resah, Batching Plant di Batu Bara Diduga Gunakan Jalan PT Socfindo Tanpa Izin, Debu dan Kerusakan Jalan Jadi Keluhan
Daerah