Sabtu, 17 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi

Jalaluddin Lase - Sabtu, 17 Oktober 2026 15:54 WIB
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean.(ist).
Selain membantu mencegah pelanggaran, program kepatuhan yang dijalankan secara konsisten juga dapat mendukung reputasi perusahaan dan memperkuat kepercayaan investor maupun pemangku kepentingan lainnya. Perusahaan yang telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha juga dapat dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran.


Namun, keringanan tersebut tidak diberikan secara otomatis hanya karena perusahaan telah mendaftarkan program kepatuhannya.KPPU mengajak seluruh pelaku usaha untuk menempatkan kepatuhan notifikasi sebagai bagian dari perencanaan setiap transaksi korporasi.

Dengan memahami persyaratan sejak awal, menyiapkan dokumen secara lengkap, dan menyampaikan notifikasi tepat waktu, perusahaan dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan sekaligus mendukung pengawasan persaingan usaha yang efektif. Informasi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, Program Kepatuhan Persaingan Usaha, serta layanan dan kanal pengaduan tersedia melalui situs resmi KPPU.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Strategi PTPN IV Regional 2 Atasi Maling TBS dan Peredaran Narkoba
Sepanjang 2026, KPPU Kanwil I Catat 21 Laporan Masuk, Pengadaan Pemerintah Masih Jadi Perhatian
KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia Dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Dukung GPM Sumut, Ini yang Dilakukan BULOG
KPPU Dan AMSI Bahas Dampak AI Terhafao Persaingan Usaha Industri Media Digital
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Praktik Tying Dalam Distribusi LPG di Kabupaten Tegal
komentar
beritaTerbaru