KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban Pelaporan Keterlambatan Notifikasi
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Kesalahpahaman juga dapat terjadi dalam menghitung ambang batas atau threshold. Kewajiban notifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai pembelian saham atau nilai transaksi sebagaimana dikenal dalam rezim pelaporan transaksi material di sektor pasar modal. Pelaku usaha perlu memperhatikan nilai aset dan/atau penjualan gabungan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta keberadaan aset dan/atau penjualan di Indonesia.
Dengan demikian, penilaian harus didasarkan pada keseluruhan kriteria dalam peraturan KPPU, bukan hanya pada nilai transaksi.Hal serupa berlaku untuk transaksi lintas negara atau foreign-to-foreign. Transaksi yang berlangsung di luar Indonesia tetap dapat menjadi objek kewajiban notifikasi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Karena itu, pelaku usaha asing yang melakukan transaksi lintas batas perlu memastikan sejak awal apakah transaksi tersebut memiliki keterkaitan dengan pasar Indonesia dan memenuhi kriteria wajib notifikasi. Kekeliruan dalam memahami cakupan transaksi maupun hubungan afiliasi dapat berujung pada keterlambatan pelaporan.
Baca Juga:
Selain persoalan penafsiran regulasi, kelengkapan dokumen juga menjadi faktor penting dalam proses notifikasi. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, antara lain laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan, ringkasan transaksi beserta dokumen pendukung, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak transaksi terhadap pasar.
Dokumen yang menunjukkan tanggal berlakunya transaksi secara yuridis juga perlu dipastikan tersedia. KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memperhatikan kelengkapan persyaratan sejak awal agar proses perbaikan dokumen tidak meningkatkan risiko terlampauinya tenggat waktu pelaporan.KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, pemberitaan media massa, maupun sumber lain yang relevan.
Baca Juga:
Informasi tersebut dapat menjadi dasar awal bagi KPPU untuk melakukan penelaahan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pendekatan ini, pengawasan tidak hanya bergantung pada notifikasi yang disampaikan perusahaan, tetapi juga dapat mempertimbangkan informasi mengenai perkembangan pasar dari berbagai sumber.Untuk mencegah kesalahan sejak awal, KPPU mengimbau pelaku usaha memanfaatkan fasilitas konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Melalui konsultasi ini, perusahaan dapat memperoleh pemahaman awal mengenai persyaratan notifikasi, penghitungan ambang batas aset dan/atau penjualan, dokumen yang perlu disiapkan, serta tenggat pelaporan. Langkah tersebut memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi kendala sebelum kewajiban notifikasi harus dipenuhi.
KPPU turut mendorong perusahaan menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Program ini dapat mencakup penyusunan pedoman perilaku, edukasi bagi manajemen dan karyawan, serta evaluasi internal untuk mengenali dan mengurangi risiko pelanggaran hukum persaingan usaha.
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi pen
Hukrim
Kapolres Karo Diminta Evaluasi Kapolsek Tiga Panah Beserta Jajaran Diduga Tak Mampu Tutup Judi Disebut Milik "Danru"
Hukrim
Perkuat Pembinaan Kerohaniaan, Lapas Bangkinang Tanamkan Nilai Keimanan dan Kebaikan
Daerah
Medan, asatupro.com Sebanyak 445 mahasiswa Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan telah diwisuda dan sah menjadi sarjana, termasu
Perkebunan
Evaluasi Kinerja, Kalapas Pasir Pangarayan Pimpin Rapat Pejabat Struktural
Daerah
Perkuat Keamanan dan Pendekatan Humanis, Kakanwil Ditjenpas Riau Sapa Warga Binaan Rutan Dumai
Daerah
Medan, asatupro.com Momen proses wisuda 445 mahasiswa dan mahasiswi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan di Tiara Convention Ce
Perkebunan
Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satnarkoba Polres Deli Serdang Gas Full Pelaku Narkoba
Hukrim
Diduga Terlibat JualBeli Proyek & Fee 10, GMPETSU Desak Wali Kota Medan Copot Kadis SDABMBK dan Minta APH Tangkap Oknum FR
Hukrim
Pererat Sinergitas, Kalapas Alexander Lisman Putra Gelar Coffee Morning dan Sarapan Bersama Insn Pers
Daerah