Sabtu, 19 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Praktik Tying Dalam Distribusi LPG di Kabupaten Tegal

Jalaluddin Lase - Jumat, 18 September 2026 22:00 WIB
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Praktik Tying Dalam Distribusi LPG di Kabupaten Tegal
Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.(ist).
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik tying dalam distribusi LPG di Kabupaten Tegal. Dalam Perkara Nomor 12/KPPU-L/2026, PT Hibarnas Jaya diduga mensyaratkan pangkalan LPG 3 Kg membeli Bright Gas 5,5 Kg agar tetap memperoleh pasokan LPG bersubsidi.

Dugaan tersebut diperiksa sebagai indikasi pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang perdana digelar pada Selasa, 15 September 2026, di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.

Persidangan dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Baca Juga:

Berdasarkan LDP, PT Hibarnas Jaya merupakan agen penyalur LPG 3 Kg PT Pertamina Patra Niaga di Kabupaten Tegal sekaligus subagen Bright Gas 5,5 Kg milik PT Caraka Purwa Nagano. Dugaan pelanggaran berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2025.

Dalam persidangan, Investigator menguraikan dugaan bahwa pembelian Bright Gas 5,5 Kg dijadikan syarat bagi pangkalan untuk memperoleh pasokan LPG 3 Kg. Padahal, dalam mekanisme distribusi resmi LPG bersubsidi, produk LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg maupun LPG 12 Kg tidak menjadi bagian dari rantai distribusi LPG 3 Kg.

Dugaan tersebut antara lain merujuk pada Butir 5 huruf r Surat Penunjukan Pangkalan LPG 3 Kg yang berlaku pada 2020 hingga Juli 2025. Klausul tersebut mengatur kewajiban pangkalan menjual LPG non-subsidi, termasuk Bright Gas 5,5 Kg dan LPG 12 Kg, dalam jumlah yang disepakati. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, alokasi penyaluran LPG 3 Kg dapat dievaluasi.

Baca Juga:

Sejumlah saksi pangkalan yang diperiksa Investigator menerangkan bahwa mereka diwajibkan membeli satu tabung Bright Gas untuk setiap 100 tabung LPG 3 Kg atau lima tabung Bright Gas setiap minggu. Menurut keterangan para saksi, tidak dipenuhinya kewajiban tersebut berakibat pada pengurangan alokasi LPG 3 Kg.Investigator juga mengungkap adanya indikasi beban ekonomi yang ditanggung pangkalan.

Berdasarkan keterangan saksi dalam LDP, Bright Gas dibeli dengan harga hingga Rp110.000 per tabung, sedangkan harga jual kembali hanya berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000 per tabung. Keterangan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang dipertimbangkan dalam perkara ini.

Selain data penjualan, Investigator mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi dari pangkalan, pemasok, dan regulator yang berkaitan dengan distribusi LPG. LDP juga mencatat bahwa Pertamina tidak pernah menetapkan kewajiban bagi pangkalan untuk membeli Bright Gas, melainkan hanya mengimbau agar produk tersebut tersedia di pangkalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, Investigator menyimpulkan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh PT Hibarnas Jaya. Atas dasar itu, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. KPPU akan terus menyampaikan perkembangan perkara sebagai bagian dari komitmen menjaga transparansi dalam penegakan hukum persaingan usaha.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Dan AMSI Bahas Dampak AI Terhafao Persaingan Usaha Industri Media Digital
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp 2 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU Dalami Penyebab Harga Semen Sumut Naik 25-40 Persen
KPPU Berikan Masukan dalam Penelitian Pengembangan Kerangka Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital
KPPU Tinjau Implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Marindal II
komentar
beritaTerbaru