Senin, 25 Mei 2026

Kekuatan Penuh Pama dan Pamen Eksekusi Ruko Berhasil

Mahmud Nasution - Jumat, 10 Januari 2025 00:00 WIB
Kekuatan Penuh Pama dan Pamen Eksekusi Ruko Berhasil
MN
Foto Pama dan Pamen Polres Padangsidimpuan saat mengamankan Eksekusi Ruko

Padangsidimpuan,asatupro.com- Dengan kekuatan penuh Pama (Perwira Pertama) dan Pamen (Perwira Menengah) anggota Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan (Sumut) berhasil eksekusi satu unit Ruko.

Dalam pantauan awak media Kamis pagi, (09/01/2025), jajaran anggota Polisi mulai dari Pangkat Melati Satu/Kompol (Komisaris Polisi) hingga Pangkat Balok Kuning Emas Tiga/AKP (Ajun Komisaris Polisi) tampak hadir dalam pengamanan eksekusi Ruko milik Alm (Almarhum). H.Baginda P. Ritonga di depan Pos Kota Jl. Jend. Sudirman.

Meski demikian eksekusi yang berhasil tersbut pada Register Perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Psp, Kuasa hukum dari Alwin Fanany Ritonga malah mendapat perlakuan reperesif dari aparat kepolisian saat menyampaikan keberatannya didepan juru sita Pengadilan Agama (PA), Nelson Dongoran.

"Seolah - olah dalam hal ini pihak Kepolisian di Polres Padangsidimpuan ini berpihak kepada sebelah artinya berpihak kepada pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan bukan sebagai pengaman," Ucap Alwi Akbar Ginting, S.H selaku pengacara kepada media.

Baca Juga:

"Saya ini pengacara Pak.., tidak pantas pengacara ditolak - tolak seperti tadi pak. Kami hanya mengutarakan pendapat dasar kami benar ini pak. Tidak dapat dibenarkan secara hukum dan tidak sah orang yang sudah meninggal dunia di tahun 2012 keluar tanda tangannya di tahun 2017," tambah Alwi menjelaskan.

Alwi Akbar Ginting, S.H juga menyebut tindakan Polisi tersebut merupakan tindakan "Abuse Of Power" (penggunaan kekuasaan secara tidak tepat, tidak adil atau tidak etis oleh individu atau lembaga yang memiliki otoritas).

Sementara itu, saat ditanya awak media kepada Waka Polres Padangsidimuan, Kompol. Rahman Takdir Harahap, yang hadir dilokasi Eksekusi Ruko (Rumah Toko) Ia tidak dapat menjelaskan kepublik peran polres saat eksekusi tersebut berlangsung.

Baca Juga:

Tidak hanya pihak kepolisian saja yang tidak dapat menjelaskan ke Publik dalam hal eksekusi tersebut tapi juga disusul dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, A. Latif Rusydi Harahap, S.H.I, M.Asaat ditanya bagaimana bisa Hakim memutus perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Psp dalam kedudukan Hukum seorang yang telah meninggal dunia tahun 2012 yang bernama Hasril Ritonga bisa menandatangani di tahun 2017.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, Eko Afrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
Orang Tua Trauma, Polres Padangsidimpuan Digugat Praperadilan Berharap Hakim Putuskan Perkara dengan Adil
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Lomba Cerdas Cermat SMA Siantar-Simalungun Digelar, Tanamkan Nilai Anti Korupsi Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru