Selasa, 18 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Satu Tahun Menjadi Tersangka di Polda Sumut, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3

Khairul Muslim - Selasa, 18 Agustus 2026 16:45 WIB
Satu Tahun Menjadi Tersangka di Polda Sumut, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3
Misrayani (tengah) didampingi pengacaranya membuat laporan ke Bareskrim Polri di Jakarta.(Foto : Istimewa)

Medan,asatupro.com-Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, Misrayani, S.Pd., M.Si., akhirnya bernapas lega setelah status tersangka yang disandangnya selama satu tahun resmi dibatalkan oleh Polda Sumatera Utara.

Misrayani, yang kini menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sebelumnya merasa dizalimi dan dikriminalisasi atas tudingan kasus pengadaan seragam sekolah di SMKN 1 Lubuk Pakam.

Ia menilai kasus tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Desi Novanda, oknum staf Tata Usaha di sekolah tersebut.

​"Saya tidak pernah menjanjikan atau melakukan kerja sama dengan oknum Dwi yang berdomisili di Tebing Tinggi berkaitan dengan penyediaan pakaian seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam," ujar Misrayani kepada awak media di Medan, Minggu (16/8/2026).

Baca Juga:

Perjuangan hingga ke Mabes Polri

​Demi memulihkan nama baiknya, Misrayani menempuh jalan panjang hingga mengadu langsung ke Mabes Polri di Jakarta sebanyak dua kali pada Februari 2026. Berkat atensi dari Bareskrim Polri melalui mekanisme teleconference bersama penyidik Polda Sumut, kebenaran akhirnya menemukan titik terang.

​Polda Sumatera Utara kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap/Henti/Sidik/358.b/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum untuk Misrayani serta kakaknya, Mis Iriawati.
​Dalam keterangannya, Misrayani menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah tersebut sama sekali bukan inisiatifnya, sebab ia menyadari tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga:

​"Coba tanyakan kepada staf Tata Usaha, Desi Novanda alias Nova, apakah saya sebagai kepala sekolah pernah menginstruksikan pengadaan baju seragam sekolah tersebut. Kemudian tanyakan juga kepada Dwi, apakah saya yang menyuruhnya menyiapkan baju seragam itu," tegasnya.

​Ia mengaku terkejut saat dilaporkan ke Polda Sumut, padahal dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam sejak 3 Agustus 2023. Terkait tudingan penggelapan atas sisa pembayaran seragam senilai lebih dari Rp200 juta, Misrayani memastikan hal itu tidak ada kaitannya dengan dirinya karena seluruh proses pengadaan berjalan di luar sepengetahuannya.

Tempuh Jalur Hukum Balik

​Sebagai langkah perlawanan atas pencemaran nama baik, Misrayani melalui kuasa hukumnya, Farid Faturrahman, telah melaporkan Desi Novanda dkk ke Polres Deli Serdang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/275/III/2026/SPKT/Polres Deli Serdang Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Maret 2026, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Selain itu, Misrayani juga menyesalkan tindakan sejumlah pihak yang telah memvonis dirinya sebagai narapidana di ruang publik padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tindakan tersebut dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter.

​Dalam waktu dekat, Misrayani juga berencana melaporkan oknum-oknum yang telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial ke Polda Sumut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor
: Khairul Muslim
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BGN Evaluasi Dapur MBG di Karo, Bakal Tiru Test Chemical SPPG Polri
Status Tersangka di-SP3: Mantan Kepala Sekolah Lega, Kebenaran Akhirnya Terungkap
Gubsu Bobby Tegur Pejabat Pemkot Siantar Yang Pakai Mobil Dinas di Hari Libur
Polda Aceh dan TNI Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Hari Damai Aceh
HUT ke-81 RI Makin Meriah! Festival Karaoke Aero Brew Lahirkan Para Juara, Hadiah Puluhan Juta dan Giveaway Banjir
SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut
komentar
beritaTerbaru