Satu Tahun Menjadi Tersangka di Polda Sumut, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3
Medan,asatupro.comMantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Misrayani S. Pd,M.Si kini merasa lega karena status tersangka dirinya selama sat
Hukrim
Medan,asatupro.com-Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam, Misrayani, S.Pd., M.Si., akhirnya bernapas lega setelah status tersangka yang disandangnya selama satu tahun resmi dibatalkan oleh Polda Sumatera Utara.
Misrayani, yang kini menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sebelumnya merasa dizalimi dan dikriminalisasi atas tudingan kasus pengadaan seragam sekolah di SMKN 1 Lubuk Pakam.
Ia menilai kasus tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Desi Novanda, oknum staf Tata Usaha di sekolah tersebut.
"Saya tidak pernah menjanjikan atau melakukan kerja sama dengan oknum Dwi yang berdomisili di Tebing Tinggi berkaitan dengan penyediaan pakaian seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam," ujar Misrayani kepada awak media di Medan, Minggu (16/8/2026).
Baca Juga:
Perjuangan hingga ke Mabes Polri
Demi memulihkan nama baiknya, Misrayani menempuh jalan panjang hingga mengadu langsung ke Mabes Polri di Jakarta sebanyak dua kali pada Februari 2026. Berkat atensi dari Bareskrim Polri melalui mekanisme teleconference bersama penyidik Polda Sumut, kebenaran akhirnya menemukan titik terang.
Polda Sumatera Utara kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap/Henti/Sidik/358.b/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum untuk Misrayani serta kakaknya, Mis Iriawati.
Dalam keterangannya, Misrayani menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah tersebut sama sekali bukan inisiatifnya, sebab ia menyadari tindakan tersebut melanggar hukum.
Baca Juga:
"Coba tanyakan kepada staf Tata Usaha, Desi Novanda alias Nova, apakah saya sebagai kepala sekolah pernah menginstruksikan pengadaan baju seragam sekolah tersebut. Kemudian tanyakan juga kepada Dwi, apakah saya yang menyuruhnya menyiapkan baju seragam itu," tegasnya.
Ia mengaku terkejut saat dilaporkan ke Polda Sumut, padahal dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam sejak 3 Agustus 2023. Terkait tudingan penggelapan atas sisa pembayaran seragam senilai lebih dari Rp200 juta, Misrayani memastikan hal itu tidak ada kaitannya dengan dirinya karena seluruh proses pengadaan berjalan di luar sepengetahuannya.
Tempuh Jalur Hukum Balik
Sebagai langkah perlawanan atas pencemaran nama baik, Misrayani melalui kuasa hukumnya, Farid Faturrahman, telah melaporkan Desi Novanda dkk ke Polres Deli Serdang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/275/III/2026/SPKT/Polres Deli Serdang Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Maret 2026, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Misrayani juga menyesalkan tindakan sejumlah pihak yang telah memvonis dirinya sebagai narapidana di ruang publik padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tindakan tersebut dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter.
Dalam waktu dekat, Misrayani juga berencana melaporkan oknum-oknum yang telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial ke Polda Sumut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Medan,asatupro.comMantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Misrayani S. Pd,M.Si kini merasa lega karena status tersangka dirinya selama sat
Hukrim
Berkat Bantuan Kapolrestabes Medan, Warga Laut Dendang Sukses Selenggarakan Perlombaan Semarak Kemerdekaan Ke81 RI
Medan
Kapolres Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pematang Siantar, Wujud Sinergitas Forkopimda
Daerah
Peringati HUT RI ke81, 1.000 Spanduk Boikot Khas Hotel Parapat Bertebaran di Sumut, AMPDT Soroti Dugaan Pelanggaran Pajak, Limbah, dan Hak
Peristiwa
Tebingtinggi , asatupro.com Para petani yang tergabung dalam Perkumpulan Pekebun Tunas Sawita (PPTS), Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis,
Perkebunan
BGN Evaluasi Dapur MBG di Karo, Bakal Tiru Test Chemical SPPG Polri
Nasional
Jakarta, asatupro.com Program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dijalankan oleh (TJSL) PTPN IV PalmCo untuk Semester I 2026 ini se
Perkebunan
81 Tahun Indonesia Merdeka Momentum Evaluasi Total PrabowoGibran
Nasional
Dandim 0208/Asahan Hadiri Upacara Parade Senja dan Penurunan Bendera HUT ke81 RI di Tanjung Balai
Daerah
Wali Kota Medan Rico Waas Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada Kadis Kominfo Arrahmaan Pane di Momen HUT ke81 RI
Medan