Banda Aceh,asatupro.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 9 Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
"Penyelidikan dimulai Bulan Oktober, dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana BOS sehingga dinaikkan statusnya kepenyidikan," kata Kepala Kejari
Banda Aceh, Suhendri dalam konferensi pers capaian tahun 2024 di Kantor kejaksaan, Selasa (7/1/2025).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Putra Masduri menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih 25 saksi yang terpanggil.
"Kita sudah periksa puluhan saksi, sekitar 25 hingga 30 orang saksi, saksi lebih banyak dari internal sekolah," ungkap Putra.
Baca Juga:
Saat ini, tambah Putra, Kejari Banda Aceh juga sedang meminta inspektorat untuk menghitung kerugian negara yang sebanar-benarnya.
"Kita masih menunggu hasil audit dari inspektorat yang nantinya menjadi dasar dalam penetapan tersangka," Kejaksaan Negeri Banda Aceh saat ini tidak main main dalam mengusut kasus korupsi, pungkasnya.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar