Kamis, 02 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Kejari Medan Geledah RSUD Dr. Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa BLUD TA 2023–2024

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 01 Juli 2026 15:15 WIB
Kejari Medan Geledah RSUD Dr. Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa BLUD TA 2023–2024
Penggeledahan RSUD Pirngadi Medan Oleh Kejari Medan.

Medan,asatupro.com-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah RSUD Dr. Pirngadi Medan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Prin-187/L.2.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Medan menyatakan, hasil penyidikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa di lingkungan RSUD Dr. Pirngadi Medan. Dugaan tersebut melibatkan pihak-pihak di lingkungan rumah sakit yang diduga berperan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di RSUD Dr. Pirngadi Medan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga:

Kejaksaan menegaskan, perkara ini kini memasuki fase intensifikasi penyidikan. Fokus penyidik diarahkan pada penguatan alat bukti, pendalaman peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, serta pengamanan barang bukti strategis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Medan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FSG Dituntut 1 Tahun Penjara Dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tidak Pernah Menggelapkan Kendaraan
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo: Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Tekankan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Global
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026: Momentum Dongkrak Ekonomi dan Rebranding Citra Kota
komentar
beritaTerbaru