IKA BKPRMI Dukung Fatwa dan Sikap Tegas MUI Terhadap Paham LGBT di Indonesia
Jakarta,asatupro.comSehubungan dengan dinamika sosial yang terjadi saat ini ,terkait isu LGBT. PP IKA BKPRMI sebagai bagian organisasi dakw
Nasional
Dalam keterangan resminya kepada media Ketua Umum IKA BKPRMI Dr. H. Andi Kasman, SE, MM beserta Sekretaris Jenderal Ir. H. Zainal Fahmi Alamry, MM menyatakan dukungan ini didasarkan pada landasan sebagai berikut :
1. Landasan Hukum Agama (Al-Qur'an) :
Kami meyakini bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran agama yang fitri. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, di antaranya pada QS. Al-A'raf ayat 80-81, di mana Allah SWT berfirman:
"Dan (Kami telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelummu di dunia ini ?
Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas."
"Ayat ini menjadi dasar teologis yang kuat bahwa praktik tersebut adalah perbuatan melampaui batas dan menyimpang dari kodrat penciptaan manusia," jelasnya.
Baca Juga:
2. Kepastian Fatwa MUI :
Kami mendukung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menetapkan bahwa : Lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan hukumnya adalah haram. Aktivitas seksual tersebut merupakan bentuk kejahatan (jarimah) yang dilarang agama. Segala bentuk dukungan atau kampanye terhadap perilaku LGBT juga dianggap sebagai upaya yang melanggar norma agama dan norma hukum di Indonesia.
3. Komitmen pada Nilai Moral dan Pancasila :
Sikap MUI sejalan dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa yang menjiwai dasar negara kita. Kami mendukung langkah MUI untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat guna membentengi generasi muda dari pengaruh gaya hidup yang merusak fitrah kemanusiaan dan keutuhan keluarga.
4. Pendekatan Edukatif dan Rehabilitatif :
Kami mendukung penuh langkah MUI agar mengedepankan upaya rehabilitatif dan penyadaran (taubat) bagi mereka yang terjebak dalam perilaku tersebut, serta mendorong pemerintah untuk tegas melarang dan mempidanakan setiap gerakan yang bertujuan menormalisasi LGBT di ruang publik.
Baca Juga:
5. Ketertiban Umum
Kami sepakat bahwa kebijakan yang diambil oleh lembaga keagamaan harus menjadi pedoman demi menjaga stabilitas sosial dan menghindarkan bangsa dari degradasi moral yang bertentangan dengan PANCASILA.
"Kami berharap pernyataan ini dapat menjadi penguat komitmen kolektif kita dalam menjaga moralitas bangsa sesuai dengan tuntunan agama dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.**
Jakarta,asatupro.comSehubungan dengan dinamika sosial yang terjadi saat ini ,terkait isu LGBT. PP IKA BKPRMI sebagai bagian organisasi dakw
Nasional
Padangsidimpuan, Asatupro.com Dua paket proyek pemeliharaan bangunan di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan dengan total pagu anggaran
Daerah
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati, Soroti Spesifikasi Bermerek hingga Serah Terima Proyek Rp3
Medan
500 Masyarakat Tergabung PMPKKBSUSU Gelar Syukuran Penutupan Galian C di Bantaran Sungai Ular yang Digagas Satgas Elang Biru DPP GARPU Nasde
Daerah
Berawal dari Laporan Warga, Kodim 0207/SML Ringkus Pengedar Sabu di Bandar, Sita 2,69 Gram Sabu
Hukrim
Keluarga Korban Tabrak Lari Hingga Meninggal Dunia di Helvetia Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Identitas Terduga Pelaku
Hukrim
&lrmImigrasi Sumut Diduga "Main Mata" dengan WNA Singapura Pemasok Bahan Baku Vape Narkoba, Wartawan "Pilihan" Dijejali Kegiatan Tertutup di Ho
Peristiwa
Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Ekonomi
DPP GMNI Dua Peserta SPPI Meninggal, Menhan Harus Bertanggung Jawab dan Hentikan Pendekatan Militeristik dalam Program Ekonomi Rakyat
Nasional
20 KK Terdampak Genangan, Warga Jalan Pandu Sidikalang Desak Perbaikan Drainase Perumahan GWK
Daerah