Sabtu, 22 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 30 Juni 2026 19:19 WIB
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!
Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI
Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan.

Medan,asatupro.com-Profesi advokat atau pengacara sejatinya adalah profesi yang sangat mulia (Officium Nobile). Tidak sembarang orang bisa menyandang gelar ini karena dituntut memiliki kedalaman ilmu hukum, integritas tanpa batas, serta profesionalisme tinggi.

Seorang advokat diharamkan menjadi "pisau bermata dua" atau penghianat buat kliennya atau berdiri di dua kaki dengan mengeruk keuntungan dari klien sekaligus menerima suap dari pihak lawan.

Namun ironisnya, keluhuran profesi ini justru dirusak dan dicoreng oleh ulah sebagian oknum advokat di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.

Modus Janji Manis dan "Peras" Dua Arah Salah seorang oknum pengacara di Medan yang kerap mengatasnamakan diri sebagai "Pengacara Masyarakat" dan bernaung di bawah organisasi advokat terkemuka, diduga kuat telah melakukan praktik culas yang menodai dunia peradilan. Oknum ini dikenal lihai bersilat lidah demi meyakinkan korbannya agar merogoh kocek sedalam-dalamnya.

Seorang korban (Mantan Klien Oknum Tersebut) yang meminta identitasnya dirahasiakan, membongkar habis modus operandi pelaku,

Baca Juga:

"Saya terlalu banyak dijanjikan, dan uang yang dia ambil sudah terlalu banyak, tapi hasil pekerjaannya sama sekali tidak sesuai perkataan. Sebelum tanda tangan kuasa, dia mengumbar janji manis dan memberikan kepastian hukum.

Begitu uang diserahkan, ceritanya langsung berubah total," ungkap korban dengan nada kecewa.

Tidak sampai di situ, kebejatan moral oknum ini juga menyasar pihak lawan. Berdasarkan pengakuan dari pihak lawan perkara, oknum pengacara tersebut kerap bermain di belakang layar untuk memerasnya.

Baca Juga:

"Saya selalu dimintai sejumlah uang oleh oknum tersebut dengan alasan untuk membantu agar perkara saya tidak dinaikkan ke tingkat selanjutnya," beber pihak lawan.

Melihat fenomena yang memalukan ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) selaku organisasi advokat terkemuka tempat oknum tersebut bernaung, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. PERADI harus memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum nakal, nama besar organisasi tercoreng di mata publik.

Himbauan Keras untuk Masyarakat Medan Masyarakat Kota Medan diminta untuk ekstra waspada dan tidak mudah terkecoh dalam memilih penasihat hukum. Jangan sampai uang habis digerus oleh oknum serakah, sementara masalah hukum yang dihadapi justru tak kunjung selesai atau bahkan kian semrawut.

Masyarakat juga diimbau keras untuk tidak terpancing oleh oknum pengacara yang kerap pamer atau tampil berlebihan di berbagai media sosial. Penampilan tersebut ditengarai sengaja dirancang sebagai umpan pencitraan untuk menggiring korban-korban baru masuk ke dalam perangkap komersialisasi hukum mereka. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar
Pool Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan
Disaksikan Menko Perekonomian, ITSI Medan dan BPDP Tandatangani Kuota Beasiswa Sawit
DPW IMO Indonesia Sumut Apresiasi Paskibraka SMP Negeri 15 Medan
Pindah ke Pemprov Sumut, Ketua HARI Sumut Dukung Benny Sinomba Siregar
Rakorwas dengan SPPG Se-Sumatera Utara, Ombudsman: Tutup Permanen SPPG yang Menyebabkan Keracunan
komentar
beritaTerbaru