Standar Keberlanjutan Jadi Fondasi Bisnis bagi PalmCo
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Medan,asatupro.com-Polemik dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Sky Cross milik RSIA Rosiva Murni Teguh yang menghubungkan dua bangunan rumah sakit di Jalan Bangka Nomor 15, Gang Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, terus menjadi sorotan publik.
Setelah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan media elektronik, kini muncul sejumlah informasi dari narasumber yang mengaitkan sosok berinisial "EY" alias Erick, yang disebut menjabat pada bagian Humas dan Administrasi Umum rumah sakit tersebut, dengan berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, termasuk polemik penggusuran pedagang kaki lima di kawasan sekitar.
Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah narasumber dan hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.
Selain mempertanyakan legalitas bangunan penghubung (Sky Cross) yang disebut telah berdiri sejak tahun 2023, masyarakat juga menyoroti proses penertiban pedagang kaki lima yang selama bertahun-tahun menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, sejumlah warga dan pedagang mengaku mempertanyakan dasar kebijakan penertiban yang dilakukan. Mereka menilai proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.
Dalam proses investigasi Tim awak media yang bertugas, muncul pula berbagai informasi dan tudingan mengenai dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak. Namun hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Ketua Umum Organisasi Pedagang dan Pasar Sumatera Utara (OP2SU), Jhonson Timbul Situmorang S.H., menilai Pemerintah Kota Medan perlu memberikan perhatian serius terhadap nasib para pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Baca Juga:
"Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap pedagang kecil. Jika memang diperlukan relokasi atau penataan, harus dilakukan secara manusiawi, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pedagang yang telah berjualan selama bertahun-tahun tidak boleh diabaikan tanpa solusi yang jelas.
"Penataan harus dilakukan dengan prinsip keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan dalam setiap kebijakan pembangunan," tegasnya lagi.
Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan berbagai persoalan yang berkembang di wilayah tersebut.
"Kami berharap pemerintah benar-benar turun langsung melihat kondisi di lapangan. Yang kami inginkan hanya kepastian dan keadilan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas pembangunan Sky Cross dan polemik penertiban pedagang kaki lima, Lurah Kelurahan Buntu Saiful Bahri maupun pihak RS berinisial Erick Yeovin belum memberikan tanggapan. Sementara Camat Medan Timur disebut menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat menjelaskan secara rinci status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan Sky Cross tersebut.
Awak media juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pembangunan, penataan kawasan, serta perlindungan terhadap pedagang kecil di Kota Medan.
Publik kini menantikan langkah Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait status perizinan bangunan tersebut maupun kebijakan yang menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima.
Apabila seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah diharapkan dapat menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Ratusan unit perkebunan dan perusahaan kelapa sawit (PKS) milik PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo berhasil meraih
Perkebunan
Sorotan Tajam Warga Langkat Kapolres AKBP Hannry P.H. Tambunan Dituntut Tegas Usut Legalitas THM New Star Bukit Lawang
Peristiwa
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah
Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab
Peristiwa
Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata
Peristiwa
Polres Karo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung di Desa Sukatepu
Peristiwa
PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara
Peristiwa
Sesuai laporan masyarakat Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis tangani Temuan Wanita Meninggal di Perkebunan PTPN IV
Peristiwa
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Hukrim