Bersama Ulama, Wagub Aceh Datangi BWI Pusat Bahas Wakaf Blang Padang
Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan kunjungan ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Nasional
Padangsidimpuan,asatupro.com-Polda Sumatera Utara melalui Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas meringkus seorang pria paruh baya berusia 44 tahun diduga kuat berperan sebagai pengedar, bersama satu orang rekan lainnya. Puluhan paket siap edar jenis sabu dan daun ganja kering turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Padangsidimpuan dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa penangkapan, Rabu ( 3 Juni 2026 ) pukul 22.00 WIB. Petugas menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan diduga sering dijadikan lokasi transaksi barang haram.Operasi penggerebekan dipimpin Kapolsek Batunadua bersama personel menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Gang Rukun, Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun II Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial PL alias ULI (44) yang merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat dilakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Dusun II, Rayo, petugas menemukan barang bukti yang signifikan dari tangan PL alias ULI. Polisi menyita sebuah tas pinggang cokelat merk Polo Amstaryang di dalamnya berisi puluhan paket narkotika.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 2 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 30,70 gram, 1 bungkus ukuran sedang seberat bruto 2,02 gram, serta 31 bungkus klip kecil siap edar seberat bruto 4,75 gram. Selain sabu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip berisi ganja seberat bruto 3,89 gram beserta kertas tictak, uang tunai sebesar Rp 1.177.000,-, dua buah mancis modifikasi, dan satu buah pipet kaca sebagai alat isap.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka PL alias ULI mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia membeberkan modal dan asal-usul narkoba tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial "Ipeh" yang berada di kawasan Makam Pahlawan. PL mengaku rutin membeli sebanyak dua sak sabu seharga Rp 8.000.000,- per transaksi, dan aktivitas haram sebagai pengedar ini diakuinya telah berjalan selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Baca Juga:
Keberhasilan Polri dalam memberantas peredaran narkoba ini mendapat apresiasi penuh dari otoritas desa setempat. Kepala Desa bersama Kepala Dusun II Desa Palopat Pijorkoling secara terbuka memberikan testimoni serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Padangsidimpuan dan seluruh jajaran atas tindakan tegas dan cepat dalam membersihkan kampung mereka dari bahaya narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong dan diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi penangkap, membuat Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap terduga pelaku, dan saat ini tengah fokus melakukan pengembangan jaringan guna memburu pemasok utama, melaksanakan gelar perkara awal, sidik perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan kunjungan ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Nasional
Demokratis dan Kondusif, Konfercab IV PERMAHI Siantar&ndashSimalungun Lahirkan James Steven Gultom sebagai Ketua Baru
Sosok
Warga Desa Laut Dendang Resah, Minta Pemkab Deliserdang Tertibkan Iklan Irian Supermarket
Peristiwa
Pimpin Upacara di Hari Anak Nasional, Sekda Dairi Bacakan Amanat Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nasional
Tapanuli Selatan, Asatupro.com Pernyataan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Parlaungan Dalimunthe, yang meminta
Daerah
Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di 2 Sekolah, Pihak SPPG Lalang Sunggal Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi
Peristiwa
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Peristiwa
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Peristiwa
Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan
Nasional