Kamtara Minta APH Usut Dugaan Pungli Pelatihan Puluhan Kepsek di Labuhan Batu
Kamtara Minta APH Usut Dugaan Pungli Pelatihan Puluhan Kepsek di Labuhan Batu
Hukrim
Medan,asatupro.com-Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi bangsa yang berintegritas, hari ini justru tercoreng oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu menjadi bukti nyata bahwa sistem pendidikan kita sedang disusupi kepentingan kotor yang mencederai nilai keadilan dan profesionalitas.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Nusantara yang di ketuai oleh Khairuzzaman "Menilai bahwa praktik pungli bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu, bahkan dapat dikategorikan sebagai pemerasan." tegasnya.
Khairuzzaman juga menambahkan "Bahasa Sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Lebih jauh lagi, pelaku pungli juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun Hukum Online Ombudsman Republik Indonesia." tambahnya
"Ironisnya, praktik seperti ini terjadi dalam lingkungan pendidikan yang seharusnya bebas dari pungutan, khususnya pada institusi pendidikan negeri yang secara tegas dilarang melakukan pungutan kepada masyarakat .Fakta ini menunjukkan adanya dugaan kuat pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang memiliki kewenangan." terang Khairuzzaman
Baca Juga:
Kami menegaskan bahwa jika benar terjadi praktik pungli dalam proses pelantikan kepala sekolah, maka hal tersebut bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bersih, adil, dan bermartabat.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Nusantara tidak akan tinggal diam. Kami menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, mengusut tuntas, dan menangkap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik kotor yang merusak masa depan generasi bangsa.
Jika hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka mahasiswa akan berdiri di garis terdepan sebagai kontrol sosial. Kami akan terus mengawal, menyuarakan, dan melawan segala bentuk ketidakadilan di negeri ini.
Baca Juga:
Tangkap dan penjarakan mafia pendidikan!
Bersihkan dunia pendidikan dari praktik pungli!
"Mengacu pada hal diatas Kesatuan Aksi Mahasiswa Nusantara akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jum'at, 22 Mei 2026, dan pemberitahuan kegiatan tersebut telah secara resmi disampaikan kepada pihak Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." tutup nya.
Kamtara Minta APH Usut Dugaan Pungli Pelatihan Puluhan Kepsek di Labuhan Batu
Hukrim
Jaguar Dorong Evaluasi Lapas Narkotika Pematangsiantar, Bobby Sihite Soroti Pengawasan dan Tanggung Jawab Kalapas Pujiono
Daerah
Rupiah Sawit di Lahan Transmigrasi Menggiurkan, Konflik Horizontal Diduga Sengaja Diciptakan
Hukrim
Polda Aceh menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke118 Tahun 2026 di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu (20/5/2026)
Daerah
GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, KeluargaTolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!
Hukrim
Kepanitiaan MTQ ke51 Kabupaten Dairi Resmi Dibubarkan
Daerah
Inspektur Upacara Harkitnas ke118, Wakil Bupati Sampaikan Progres Program Prioritas Pemkab Dairi
Daerah
Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut
Daerah
Kapolres Pematangsiantar Jadi Juri Tamu LCC KPKM RI, Perkuat Sinergitas Polri dan Dunia Pendidikan dalam Edukasi Anti Narkoba
Daerah
Dudung Bongkar Modus Jual Titik Dapur MBG
Nasional