Minggu, 28 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Pria di Binjai Ditangkap Usai Kejar-Kejaran Dengan Polisi, 202 Gram Sabu Disita

Khairuddin Tanjung - Sabtu, 09 Mei 2026 21:21 WIB
Pria di Binjai Ditangkap Usai Kejar-Kejaran Dengan Polisi, 202 Gram Sabu Disita
Walau Melarikan diri Menggunakan Sepeda Motor AH warga Sunggal ditangkap Satnarkoba Polres Binjai. (Humas Poldasu).

Binjai,asatupro.com-Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung usai aksi kejar-kejaran dengan petugas di kawasan Kecamatan Binjai Barat.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, saya memerintahkan KBO IPTU Eddy Supratman beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan," ujar AKP Ismail Pane, Sabtu (9/5/2026).

Saat proses penyelidikan, petugas menemukan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Ketika hendak diberhentikan, pria tersebut justru melarikan diri sehingga aksi kejar-kejaran sempat terjadi.

Baca Juga:

"Terduga langsung tancap gas saat akan dihentikan petugas. Namun berkat kesigapan personel, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat bruto 202,26 gram. Rinciannya, dua paket sabu seberat 201,74 gram dan satu paket lainnya seberat 0,52 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Android merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup

Baca Juga:

Kapolres Binjai AKBP Mirzal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110.

"Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," kata Mirzal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurut Ferry, pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama Polda Sumut karena dinilai merusak generasi muda dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

"Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut berkomitmen memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas Ferry.

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BNN Kota Binjai Peringati HANI Dengan Sejumlah Kegiatan Positif di Lapangan Merdeka Kota Binjai
Berawal dari Laporan Warga, Kodim 0207/SML Ringkus Pengedar Sabu di Bandar, Sita 2,69 Gram Sabu
‎Imigrasi Sumut Diduga "Main Mata" dengan WNA Singapura Pemasok Bahan Baku Vape Narkoba, Wartawan "Pilihan" Dijejali Kegiatan Tertutup di Hotel Mewah
Tak Ada Ruang Bagi Peredaran Gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu
Tim Gabungan Polres Binjai Tangkap Pencuri Spesialis Besi Tower Di Binjai Barat
R Warga Binjai Pembuat Vape Berisi Narkoba ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru