Kamis, 10 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Polrestabes Medan Tangkap Jukir Nyambi Jual Sabu di Pinggiran Rel : Tersangka Residivis

Khairuddin Tanjung - Jumat, 24 April 2026 18:45 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Jukir Nyambi Jual Sabu di Pinggiran Rel : Tersangka Residivis
Tersangka HU Jukir sambil jual sabu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medan. (Asatupro.com)

Medan,asatupro.com-Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap juru parkir (jukir) nyambi jual narkotika jenis sabu di pinggiran rel. Lokasinya di pinggiran Rel Kereta Api Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/4/26).

Tersangkanya seorang pria merupakan warga setempat berinisial HU (47) dari tangannya disita Paket Sabu Siap Edar. Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangan yang diterima melalui aplikasi Whatsapp Jumat (24/4/26).

Mulanya kata kasat, petugas dapat laporan warga tersangka sering edarkan sabu di pinggiran Rel Kereta Api kawasan Jalan Gaharu.

"Laporan warga ini yang kembali mengaktif Siskamling dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan," ucapnya.

Baca Juga:

Laporan Warga Direspon Cepat

Laporan warga terus direspon cepat, dan petugas melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi yang sudah ditargetkan.

Tanpa menunggu waktu lama, tersangka disergap lagi menunggu calon pembeli yang datang di seputaran bantaran rel Kereta Api.

Baca Juga:

Periksa punya periksa, dari tangan tersangka petugas menyita dua paket sabu siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah diduga uang hasil penjualan narkoba.

"Penangkapan pelaku tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kita. Tersangka ini sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir, namun di jam – jam tertentu tersangka nyambi jual sabu," tuturnya.

Tersangka Residivis Kasus Narkoba

Diterangkan Rafli, tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba, karena pernah dipenjara selama 5 tahun.
Usai bebas, tersangka kembali jual sabu dengan alasan desakan ekonomi.

"Dia (tersangka) ini residivis, setelah bebas kembali jual narkoba. Kasusnya Masih kita kembangkan, dan kami sudah kantongi identitas pemasok narkoba ke dia (tersangka)," beber Rafli.

Ditandaskan Kasat, jajarannya komit dan sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, tidak akan pernah tinggal diam untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Dijelaskan Rafli bahwa kawasan Gaharu termasuk bagian program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan yang menghidupkan kembali peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya.

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Tentang Dugaan Penyimpangan dan Kecelakaan Kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Serta Tuntutan Hukum Terhadap PT Evyap Sabun Indonesia
Diduga Ada “Payung” Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
komentar
beritaTerbaru