Minggu, 19 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

BPK Bongkar Mark-Up Rp2,24 Miliar di Tirtanadi, Direksi Berinisial “SAL” Disebut Tahu

Redaksi - Kamis, 02 April 2026 15:15 WIB
BPK Bongkar Mark-Up Rp2,24 Miliar di Tirtanadi, Direksi Berinisial “SAL” Disebut Tahu
Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI.

Medan,asatupro.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran harga dalam pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, serta besi menara air di Perumda Tirtanadi dengan nilai mencapai Rp2.246.782.103,38.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas belanja investasi Perumda Tirtanadi selama Tahun 2022 hingga Semester I 2023. Pada tahun 2022, anggaran investasi tercatat sebesar Rp285,23 miliar dengan realisasi Rp107,67 miliar. Sementara pada Semester I 2023, anggaran sebesar Rp316,49 miliar dengan realisasi Rp138,68 miliar.

Belanja tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan waduk, tandon dan menara udara, pemasangan pipa transmisi, serta sambungan baru air limbah.

Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya selisih harga yang signifikan pada sejumlah proyek. Pada rehabilitasi menara air oleh CV PK, terdapat ketidakwajaran harga sebesar Rp379,98 juta. Sementara pada proyek pemasangan pipa transmisi diameter 400 mm di Kecamatan Hamparan Perak oleh CV FP, selisih harga mencapai Rp1,64 miliar.

Baca Juga:

Selain itu, pada pekerjaan pemasangan pipa lateral dan sambungan rumah air limbah oleh CV NS, ditemukan ketidakwajaran harga sebesar Rp223,58 juta.

BPK menyatakan, ketidakwajaran tersebut terjadi karena kelemahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya dilakukan melalui survei pasar dan perbandingan minimal dua penyedia.

Berdasarkan keterangan internal, Divisi Perencanaan tidak melakukan survei harga untuk kegiatan fisik dengan mekanisme tender. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak cermat dalam mengesahkan harga.

Baca Juga:

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020, yang mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa BUMD.

Sumber internal menyebutkan, temuan ini sebenarnya berasal dari periode sebelumnya. Namun, salah satu arah yang masih terhenti saat ini, berinisial SAL, diduga mengetahui detail dugaan penyelewengan tersebut berdasarkan LHP BPK RI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perumda Tirtanadi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (*)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
MR KAHMI Fakultas Dakwa dan Komunikasi UIN Sumatera Utara Medan Laksanakan Seminar Nasional dan Halal Bihalal
Antiklimaks! Laporan Ormas Kristen terhadap Muhammad Jusuf Kalla Terbaca sebagai Manuver Politik
Dugaan Praktik "Calo" Parkir di PUD Pasar Mencuat, Pengurus DPC Grib Kota Medan : Walikota Medan Jangan 'Main Mata' dengan Ormas
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota
Inisiator Konperda Sutrisno Pangaribuan: Pelaporan Jusuf Kalla Tidak Mewakili Umat, Hanya Kepentingan Elit
komentar
beritaTerbaru