Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Peristiwa tersebut terjadi belum lama ini sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa korban bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23), mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga:
"Korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher akibat diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku saat kejadian," jelas Kapolsek.
Kejadian bermula saat korban yang berprofesi Ojek Online hendak mengantar seorang saksi pulang. Di tengah perjalanan, korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Namun saat itu, seorang pelaku tiba-tiba datang dan langsung mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor.
Tidak hanya itu, pelaku juga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat melakukan perlawanan, namun situasi semakin memburuk ketika beberapa pelaku lainnya datang membantu.
Baca Juga:
"Salah satu pelaku lain turut menyerang korban hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka," tambah Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.062.000 serta luka fisik yang cukup serius.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/II/2026/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan Panit Opsnal Ipda Khairul. S.H dan tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni IS alias I (28) dan S alias SG. (20) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),yaitu FA dan Y
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di malam hari.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Pelaku lainnya yang masih DPO akan terus kami kejar," tegasnya.**
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Nasional
Medan, asatupro.com Sebanyak 678 peserta menjalani sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III T
Medan
Dandim 0208/Asahan dan Bupati Tinjau Kesiapan KDKMP di Sei Kamah Baru
Daerah
Bina Kemandirian Desa, Tim PPK Ormawa BEM Untag Semarang Latih Kader PKK dan Posyandu Olah TOGA Menjadi Produk Herbal
Pendidikan
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda dan Sumur Bor di Deliserdang
Daerah
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Medan
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Jt
Peristiwa
Plt Ketua Nasional GTDI Imbau Peserta Mubes XXV Jaga Keamanan dan Kondusifitas
Nasional
DPD Rumah Gibran Sumut Desak Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Binjai Jangan Jadikan Hak Warga Binaan Sebagai Lahan Pungutan
Nasional
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional