Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
Peristiwa tersebut terjadi belum lama ini sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi penusukan yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, SH, MH melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa korban bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23), mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga:
"Korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher akibat diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku saat kejadian," jelas Kapolsek.
Kejadian bermula saat korban yang berprofesi Ojek Online hendak mengantar seorang saksi pulang. Di tengah perjalanan, korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Namun saat itu, seorang pelaku tiba-tiba datang dan langsung mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor.
Tidak hanya itu, pelaku juga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat melakukan perlawanan, namun situasi semakin memburuk ketika beberapa pelaku lainnya datang membantu.
Baca Juga:
"Salah satu pelaku lain turut menyerang korban hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka," tambah Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.062.000 serta luka fisik yang cukup serius.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/II/2026/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom dan Panit Opsnal Ipda Khairul. S.H dan tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni IS alias I (28) dan S alias SG. (20) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026, Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),yaitu FA dan Y
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di malam hari.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Pelaku lainnya yang masih DPO akan terus kami kejar," tegasnya.**
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
Daerah
PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan
Medan
Kodaeral I Siap Menjawab Tantangan Tugas Masa Depan
Medan
Perkuat Keharmonisan dengan Masyarakat, Korem 022/PT Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga
Olahraga
Bobby Sihite Ucapan Jaksa Agung Harus Dibuktikan dengan Penegakan Hukum yang Konsisten
Nasional
Viral Video Prajurit Bersenjata di Polda Metro Jaya, Mabes TNI Akhirnya Beri Penjelasan
Nasional
Indonesia Ukir Sejarah, Presiden Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pertama di Dunia
Nasional
Perjudian Diduga Milik Berinisial AJU Beroperasi Terbuka di Wilayah Hukum Polres Binjai, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Hukrim
Polresta Deli Serdang Bungkam, Ada Apa di Balik Beroperasinya Arena Bos Judi Sabung Ayam & Dadu &039AWI&039 Batang Kuis?
Hukrim
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
Nasional