Kebun Sawit Dijarah, Ekonomi Ribuan Karyawan PTPN Cot Girek Jadi Tertekan
Lhoksukon, asatupro.com Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu perkebunan kelapa sawit milik badan usaha milik negara (BUMN) d
Perkebunan
Simalungun,asatupro.com-Kapolres SimalungunAKBP Marganda Aritonang SH SIK MM menggelar press release keberhasilan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun,Senin (5/6/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin, 15 Juni 2026 menjelaskan press release ini merupakan bentuk nyata transparansi Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
"Press release ini digelar mulai pukul 14.00 WIB dihadiri Kapolres, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH MH, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, unsur pimpinan Polres, para tersangka, serta insan pers yang meliput. Ini adalah wujud keterbukaan kami kepada publik atas kinerja yang telah dicapai," ujar AKP Verry Purba.
Kapolres SimalungunAKBP Marganda Aritonang memaparkan capaian pengungkapan yang signifikan. "Selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek Sejajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Rinciannya adalah 30 kasus Curat dengan 50 tersangka, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, dan 12 kasus Curanmor dengan 18 tersangka," ungkap AKBP Marganda.
Baca Juga:
Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA menjelaskan distribusi kasus berdasarkan wilayah. "Untuk kasus Curat, Polsek Gunung Maligas mencatat kasus terbanyak dengan 10 kasus, diikuti Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, serta beberapa polsek lainnya. Satu kasus Curas terjadi di wilayah Polsek Dolok Batu Nanggar. Untuk Curanmor, Polsek Gunung Maligas kembali tertinggi dengan 5 kasus," ucap AKP Wisnugraha.
AKP Wisnugraha merinci barang bukti kejahatan 3C yang berhasil diamankan. "Barang bukti yang kami sita sangat beragam, antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit handphone, satu unit becak motor, satu unit laptop merek Acer, dua unit keyboard merek Yamaha, empat buah jam tangan merek Alexander Christie, dua unit TV LED, tiga unit tabung gas LPG, dua belas karton berisi berbagai jenis guci keramik, tiga karung boneka, satu unit kompor gas, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan seperti martil, tojok, dan dua belas batang besi," tegas Kasat Reskrim.
Dalam press release yang sama, AKBP Marganda juga mengungkap keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi. "Pada 8 Mei 2026, Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei. Barang bukti yang disita antara lain sisik trenggiling sebanyak total 23 kilogram, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh dan bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP yang dibeli secara online dari Kota Kediri," ujar AKBP Marganda.
Baca Juga:
AKP Wisnugraha menjelaskan modus operandi para pelaku perdagangan satwa. "Para tersangka menyimpan, memiliki, dan mengangkut spesimen serta bagian-bagian dari satwa yang dilindungi untuk diperdagangkan guna memperoleh keuntungan. Mereka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII," tegas Kasat Reskrim.
Lhoksukon, asatupro.com Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu perkebunan kelapa sawit milik badan usaha milik negara (BUMN) d
Perkebunan
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
Medan
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades &039JG&039 Dalam Aktivitas Bandar Judi Togel dan Tembak Ikan Tuai Sorotan Warga, APH Diminta Bertindak Tegas!
Hukrim
Ombudsman RI Dalami Penyebab Blackout Sumatera, Kunjungi PLN UID Sumut
Medan
IRONI PROYEK RP 1,1 MILIAR Diresmikan 10 Maret 2026, AlunAlun Pancur Batu Kini Terbengkalai Tepat di Depan Mata Camat dan Pilih Hindari Me
Peristiwa
DPP HARI Desak Kejaksaan Agung dan KPK Bongkar Dugaan Mafia Kuota KIP Kuliah, Minta Oknum DPR RI hingga Kampus Penerima Diperiksa
Nasional
Banda Aceh,asatupro.comMemasuki awal Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1448 Hijrah Nabi Muhammad SAW yang bertepatan dengan 16 Juni 2026 Miladia
Politik
Medan, asatupro.com Maskapai penerbangan swasta terbesar nasional, Lion Air Group, bakal menghadirkan BookCabin Travel Fair 2026 di Atrium
Ekonomi
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Hukrim
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Kejagung Usut Jual Beli Titik SPPG di Daerah
Hukrim