KPKM-RI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 250 kasus berhasil diungkap dengan total 290 tersangka yang diamankan. Dari ratusan tersangka tersebut, 16 di antaranya merupakan residivis kambuhan, dan 7 orang lainnya teridentifikasi terlibat dalam puluhan laporan polisi (LP) berbeda.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan (3C), perjudian, premanisme, hingga narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pemberian tindakan tegas dan terukur (tembak) terhadap 19 tersangka yang terlibat dalam 13 kasus menonjol karena mencoba melawan petugas.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi warga Medan. Kejahatan jalanan dan narkoba adalah prioritas utama. Tidak ada tempat bagi premanisme dan praktik judi di kota ini," tegas Kombes Pol Jean Calvijn di hadapan awak media dan unsur Forkopimda.
Baca Juga:
Data statistik yang dipaparkan menunjukkan intensitas kerja tinggi personil Kepolisian
Kejahatan Jalanan 117 kasus dengan 124 tersangka.
Narkoba 119 kasus dengan 147 tersangka. Barang bukti yang disita sangat fantastis, yakni 2,3 kg Sabu, 104,52 gram Ganja, 24.570 butir Ekstasi, serta 1.790 cartridge liquid vape mengandung narkotika.
Perjudian & Premanisme 6 kasus berhasil diringkus dengan total 9 tersangka.
Wilayah hukum Polsek Medan Tembung menjadi sorotan sebagai daerah dengan angka pengungkapan tertinggi untuk kasus Curas, Perjudian, dan Narkoba. Sementara Polsek Medan Baru unggul dalam pengungkapan Curanmor.
Aksi nyata Polrestabes Medan ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Pasi Intel Kodim 0201, Kapten Czi Sonny Ginting, menegaskan kesiapan TNI untuk bersinergi melakukan patroli bersama guna menjaga keamanan kota.
Baca Juga:
Senada dengan itu, Asisten Pemerintah Pemko Medan, M. Sofyan, menyatakan bahwa keberhasilan ini sangat berdampak pada kenyamanan warga dalam beraktivitas.
Momen emosional terjadi di penghujung acara saat Kapolrestabes Medan mengajak rombongan bergeser ke Gerai Pengembalian Kendaraan Bermotor. Sebanyak 129 unit sepeda motor, 1 becak, dan 1 mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polrestabes Medan. Bawa surat-surat kepemilikan yang sah, akan kami cek autentifikasinya. Jika cocok, kendaraan bisa dibawa pulang tanpa dipungut biaya sepeser pun (Gratis)," imbau Kapolrestabes.
Secara simbolis, Kapolrestabes menyerahkan kembali sepeda motor kepada tiga orang korban Curat dan Curanmor. Wajah haru terpancar dari para korban yang tidak menyangka kendaraan mereka bisa kembali setelah sempat raib digondol maling.
Dengan pengungkapan besar-besaran ini, Polrestabes Medan mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku kriminal: "Berhenti atau Kami Tindak!" pungkas Kapolrestabes.**
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa
Undhira Inisiasi SIMKES, Pengelolaan Data Kesehatan Siswa Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pendidikan
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Pemcam Berampu dan Warga Kerja Bakti Bersih Desa Jelang HUT RI ke81
Daerah
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Medan