Rabu, 27 Mei 2026

Polsek Bangun Bekuk Tiga Pelaku Bobol Rumah Polwan

Khairuddin Tanjung - Rabu, 01 April 2026 20:47 WIB
Polsek Bangun Bekuk Tiga Pelaku Bobol Rumah Polwan
Pelaku Pembobol Rumah Oknum Polwan ditangkap Polsek Bangun. ( Humas Poldasu ).
Simalungun,asatupro.com-Kerja keras dan profesionalisme jajaran Polsek Bangun kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembobolan rumah milik seorang personel Polwan Polres Pematangsiantar.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberikan rasa aman serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.


Saat dikonfirmasi Senin, 30 Maret 2026, pukul 21.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat, terukur, dan penuh keseriusan dari jajaran Polsek Bangun. Ia menegaskan, Polres Simalungun melalui Polsek Bangun terus menunjukkan kesungguhan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polri untuk masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan," ujar AKP Verry Purba.

Baca Juga:

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/43/III/2026/Reskrim tertanggal 29 Maret 2026.

"Personel Unit Reskrim Polsek Bangun kembali menunjukkan taringnya dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian dalam rumah yang dialami korban," ucap AKP Hengky.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekira pukul 11.30 WIB, di rumah pelapor yang berada di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:
Korban diketahui bernama Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Pematangsiantar. Saat itu, korban bersama suaminya datang ke rumah miliknya. Namun sesampainya di dalam rumah, suami korban melihat satu unit keyboard merek Yamaha PSR-E473 yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.


Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati jendela belakang rumah telah rusak akibat dicongkel pelaku. Tidak hanya itu, sejumlah barang lainnya juga dinyatakan hilang, yakni satu pasang sepatu merek On Cloud warna abu-abu, dua buah raket badminton, serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10.550.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., dan tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan serta penyidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi-saksi, serta fakta-fakta di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Begitu identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di lokasi berbeda pada malam yang sama," ungkap AKP Hengky.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial R.B.A.P. pada Minggu, 29 Maret 2026, sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan tersangka R.N.S. pada pukul 22.30 WIB di depan rumahnya yang berada di Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali meringkus tersangka K.K.N.S. pada pukul 23.30 WIB di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gunting seng yang diduga digunakan untuk merusak jendela belakang rumah korban, satu unit keyboard Yamaha PSR-E473 warna hitam, satu pasang sepatu merek On Cloud, satu raket badminton merek APCS, satu raket badminton merek Yonex, serta dua tabung gas 3 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.


Saat ini, ketiga tersangka yang telah diamankan akan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilanjutkan dengan gelar perkara, penahanan tersangka, serta pelaporan kepada pimpinan. Keberhasilan ini pun menjadi cerminan nyata dedikasi personel Polsek Bangun dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.**


Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Inspektur Upacara Harkitnas ke-118, Wakil Bupati Sampaikan Progres Program Prioritas Pemkab Dairi
Menunggu Harapan dari Tepian Muara Batang Toru
Warga Binaan Keluhkan Maraknya Peredaran Narkoba di Rutan Kelas 1 Medan, Oknum Pengawai dan Tamping Bermain
Polrestabes Medan Gulung 290 Pelaku Kejahatan, 19 Diterjang Timah Panas
Polsek Binjai Timur Tangkap Pelaku Pembobol Gudang
Pura-pura Berburu, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Diamankan
komentar
beritaTerbaru