Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Penangkapan dilakukan Unit III Satres Narkoba Polrestabes Medan dipimpim Iptu Berry Anggara.Kasus ini terungkap, setelah petugas melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, Sumut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat diterima petugas.
"Kita bisa mengungkap salah satu tokoh publik figur. Kami sampaikan kronologis kejadian, ini memasuki hari kedua, tepatnya, Senin dini hari (9 Maret 2026), di mana Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi (peredaran narkoba)," ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat paparan kasus di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/26).
Baca Juga:
Dalam paparanya. Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit I Satres Narkoba, AKP Ruspian, Kanit II Satres Narkoba, Iptu Haryono, Kanit III Satres Narkoba, Iptu Berry Anggara dan Kasi Humas AKP Nover Gultom.
Mendapat informasi tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi dan melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket mencurigakan.
"Petugas melakukan surveillance melihat ada laki-laki berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik kami curigai," kata kasat.
Baca Juga:
Melihat kejadian tersebut, petugas bergerak melakukan pengejaran ke rumah menjadi tujuan paket tersebut.
"Dari hal tersebut. Diamankanlah seorang pria berinisial RA dan seorang wanita berinisial NA di lantai satu rumah," jelasnya.
"Pria tadi membuang plastik diduga narkoba, kami pastikan sedang hits di kalangan anak muda, yaitu vape ataupun pod getar," ungkap Yusuf.
Petugas kemudian membuka plastik tersebut di hadapan para terduga pelaku dan menemukan perangkat vape berisi cairan yang mencurigakan.
"Dari plastik tadi kami langsung buka di depan yang bersangkutan, ditemukan satu unit pod ataupun fitting liquid bermerek Lamborghini 88 berisi cairan," katanya.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian memastikan cairan tersebut mengandung zat narkotika.
"Alhamdulillah tadi sudah keluar hasil labfor dan itu positif mengandung metomidate," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemilik barang tersebut diduga seorang DJ sekaligus selebgram.
"Dari NA dan RA tadi arahnya menuju pemilik barang, disjoki dengan inisial TM atau di dunia sosmed alias DJK," kata Yusuf.
Menurut pengakuan para tersangka, TM dikenal sebagai DJ sudah lama berkarier di dunia hiburan.
"Yang bersangkutan merupakan selebgram juga, berprofesi sebagai DJ, menurut pengakuannya sudah sampai luar negeri dan sudah lima tahun berprofesi sebagai disjoki," jelasnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
"Dari kamar bersangkutan di lantai dua kami menyita empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, dan tiga mancis," ucapnya
Selain perangkat vape, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu.
"Tim juga mendapati satu paket plastik kecil sabu ditemukan dari hoodie atau sweater milik tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir.
"Menurut pengakuan pelaku dia sudah beberapa tahun menjadi DJ namun menggunakan barang haram baru enam bulan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan tersebut.
Ia menegaskan ketiga tersangka positif menggunakan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan urine.
"Kami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kita persangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial," pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha.**
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa