Selasa, 29 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 28 September 2026 14:14 WIB
Polresta Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu
Dua orang pria berinisial RP (37) dan IZ (48), Yang Diamanakan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (19/9/2026) sore.

Deli Serdang,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (19/9/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial RP (37) dan IZ (48).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 12 plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik kantong (asoy) warna merah, serta satu plastik transparan ukuran sedang dalam kondisi kosong.

​Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

​"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar Kompol Ferry Kusnadi, Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga:

​Sekira pukul 17.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mencurigai dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 31,60 gram yang disembunyikan oleh pelaku. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Proses Hukum dan Pengembangan

Baca Juga:

​Hingga Senin (28/9/2026), penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang masih mendalami kasus ini. Langkah-langkah penyidikan yang tengah dilakukan meliputi:

  1. Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan kedua terduga pelaku.
  2. Pengujian awal barang bukti menggunakan test kit.
  3. Penimbangan dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.
  4. ​Pengembangan jaringan untuk melacak pemasok utama berdasarkan keterangan pelaku.

​Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pangdam I/BB Buka Turnamen Golf HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Lintas Instansi di Sumatera Utara
SHM Diduga Terbit di Atas HGU Aktif, Kejatisu Terkesan Lamban: Formapera Siap Turun Aksi dan Bawa ke Kejagung
Ratusan Media Siber Sumut Siap Bergabung di SMSI
Warung di Pagar Merbau III Dikeluhkan Warga: Diduga Jadi Sarang Togel Dekat Dengan Sekolah Berjarak 50 Meter, Aparat Diminta Bertindak Tegas!
Judi Tembak Ikan di Kampung Pon Kembali Disorot, Warga Desak Polres Sergai Bertindak Tegas
IH, Pengedar Narkoba di Deli Serdang Dibekuk Saat Coba Kabur Bawa Sabu 4,48 Gram
komentar
beritaTerbaru