Senin, 20 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, Sabu 16,4 Gram dan Airsoft Gun Disita

Khairuddin Tanjung - Kamis, 19 Februari 2026 22:44 WIB
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, Sabu 16,4 Gram dan Airsoft Gun Disita
Miliki Sabu Sabu 16.4 Gram beserta Senpi. ABM warga Dusun Anggrek Tanjung Hading di Tangkap Polresta Batubara. (Humas Poldasu).
Batubara,asatupro.com-Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram, terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi. Polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT dan satu pucuk senjata airsoft gun warna silver.

Baca Juga:

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," ujar Arifin.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.**

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap
Tim Gabungan Kodim 0201/ Medan Grebek Lokasi Pengguna Narkoba, Diamankan Senpi dan Narkoba
Polsek Bosar Maligas Bakar Gubuk Milik Samadi Diduga dijadikan Lokasi Predaran Narkoba
Maling Kabur Lewat Atap Seng Ditangkap Polsek Bangun
Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polsek Kuala
Polsekta Tanjung Pura Kabupaten Langkat Bakar Gubuk Yang Diduga Lokasi Pesta Narkoba
komentar
beritaTerbaru