Polres Dairi Berhasil mengungkap Drama Begal Rp 297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
Polres Dairi Berhasil mengungkap Drama Begal Rp 297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
Daerah
Tanah Karo,asatupro.com-Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menegaskan komitmennya memerangi tindak pidana narkotika. Unit 2 Satresnarkoba PolresTanah Karo berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Sabtu (7/2/2026), Pukul 10. 30 Wib.
Awalnya petugas mendapat informasi dari warga adanya dugaan penanaman batang ganja di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo milik salah seorang warga.
Laporan warga tersebut kemudian ditindak lanjuti petugas sekaligus mengamankan pemilik ladang ganja seorang pria berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga sebagai pelaku penanaman ganja.
Dari lokasi ladang ganja tersebut, petugas menyita 33 batang tanaman diduga ganja, meliputi akar, batang dan daun dalam kondisi basah. Tanaman tersebut memiliki tinggi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram.
Baca Juga:
Temuan ladang ganja tersebut guna memberikan semangat kepada personil Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si turut serta ke TKP. AKBP Pebrianto Haloho SH.SIK.MSi menjelaskan, pengungkapan berawal dari kegiatan penyelidikan personel Satresnarkoba. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan langsung lokasi tanaman ganja yang ditanam di ladang miliknya sendiri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan petugas kemudian melakukan pencabutan seluruh tanaman ganja disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba PolresTanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres, Sabtu(7/2/2026) siang di TKP.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanah Karo didampingi Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H. Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring, turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan proses penyitaan dan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo menyampaikan imbauan tegas dan spesifik kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja, dengan alasan apa pun.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Pebriandi Haloho.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat, terutama aparatur desa dan tokoh masyarakat, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
"Narkoba merusak masa depan generasi muda. PolresTanah Karo berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya dan kami membutuhkan dukungan serta keberanian masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dairi Berhasil mengungkap Drama Begal Rp 297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
Daerah
Penandatanganan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Dairi
Daerah
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Daerah
Ekspansi Togel di Deli Serdang Jaringan Situmorang Rambah Kawasan Padat Penduduk Perumnas dan Bangun Sari
Hukrim
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Hukrim
Sebut Urus Perkara di Polisi Bayar Rp25 Juta, Ketua Bobby Lovers Diduga Cemarkan Nama Baik Polri
Medan
HARI Desak Kejati dan Kejari SeIndonesia Bongkar Mafia MBG, Jangan Hanya Berhenti di Pusat
Nasional
Komandan Resiman Arhanud 1 Pasgat Bersama Para Perwira Kunjungi Kantor Bea Cukai Medan
Medan
Anggota DPR RI PDIP Deddy Sitorus Pertanyakan Permintaan Kompensasi Bobby Nst Ke PLN Pencitraan Atau Gubernur Ngak Paham
Medan
Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas
Medan