Menuju Mubes I, HBB Konsolidasikan Pandangan Tokoh Batak di Sumut
Menuju Mubes I, HBB Konsolidasikan Pandangan Tokoh Batak di Sumut
Nasional
Deli Serdang,asatupro.com-Seorang pria berinisial R diduga melakukan penggelapan dan penipuan uang milik mertuanya, Sumarni, senilai Rp60 juta. Uang tersebut diduga dikuras dari rekening korban setelah R berpura-pura meminjam dana.
Peristiwa bermula pada Jumat (16/5/2025). Saat itu, R meminta izin kepada Sumarni untuk meminjam uang Rp5 juta dengan alasan sebagai modal jual beli sepeda motor. Namun setelah mengambil uang tersebut, R justru menghilang selama tiga hari.
Ketika kembali, R mengaku telah "terhipnotis". Namun Sumarni terkejut setelah mengecek rekeningnya dan mendapati saldo yang semula sekitar Rp60 juta telah habis seluruhnya.
Kecurigaan semakin kuat setelah Sumarni mencetak mutasi rekening Bank BRI yang menunjukkan dana tersebut berpindah ke rekening atas nama R. Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Ironisnya, setelah mengembalikan kartu ATM, R kembali kabur dan meninggalkan tanggung jawabnya, baik sebagai menantu maupun sebagai suami.
Istri R, Wella, yang juga anak kandung Sumarni, mengungkapkan bahwa selama hampir tiga tahun menikah, dirinya jarang mendapat nafkah dari suaminya. Padahal sebelum menikah, R mengaku bekerja sebagai sopir dan meminta bantuan kepada calon mertuanya agar dapat mencari nafkah.
Tersentuh dengan pengakuan tersebut, Suhanta (ayah Wella) bahkan membelikan sebuah mobil secara kredit untuk R. Namun setelah menikah, R tetap tidak menafkahi istrinya, bahkan setelah memiliki anak. Wella akhirnya harus bekerja sendiri dan tinggal bersama orang tuanya di Desa Bandar Khalippa.
Baca Juga:
Selama tinggal di rumah mertuanya, R juga disebut kerap tidak menghormati mereka. Cicilan mobil serta biaya perawatan kendaraan tersebut justru lebih sering dibayar oleh Suhanta.
Saat dikonfirmasi awak media, kakak kandung R memilih enggan memberikan komentar terkait perbuatan adiknya.
Sementara itu, pihak Polsek Medan Tembung membenarkan telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan (lidik) dan telah dilakukan gelar perkara.
Pihak pelapor berharap R segera ditemukan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menuju Mubes I, HBB Konsolidasikan Pandangan Tokoh Batak di Sumut
Nasional
Polri telah membangun 265 titik sumur bor di wilayah terdampak, terdiri dari 10 titik program Kapolri, 46 titik program Kapolda Aceh,
Daerah
Video Pegawai PPPK Dinsos Lhokseumawe Berinisial TR Diduga Gunakan &ldquoPod Getar&rdquo, Publik Desak Pemeriksaan
Peristiwa
Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Daerah
JELAS VIOLASI UU! Usut Tuntas Penimbunan Sungai dan Hutan Bakau di Tembesi Batam
Daerah
Medan, asatupro.com Provinsi Sumatra Utara (Sumut) adalah pelopor sekaligus industrialisasi perkebunan kelapa sawit sejak era kolonialisme
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Ratusan unit perkebunan dan perusahaan kelapa sawit (PKS) milik PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo berhasil meraih
Perkebunan
Sorotan Tajam Warga Langkat Kapolres AKBP Hannry P.H. Tambunan Dituntut Tegas Usut Legalitas THM New Star Bukit Lawang
Peristiwa
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah