Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Khairuddin Tanjung - Selasa, 03 Februari 2026 11:45 WIB
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wiyanto Klarifikasi Isu Korban Jadi Tersangka Viral di Medsos. ( Humas Poldasu ).
Medan,asatupro.com-Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi terkait informasi viral di sejumlah media sosial mengenai narasi korban pencurian disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka. Klarifikasi disampaikan dalam konferensi pers digelar di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, salah satu akun media sosial menarasikan bahwa korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025 atas nama pelapor Persadaan Putra, ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.IK, MH, M.IK., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

Kasi Humas Polrestabes Medan menjelaskan bahwa peristiwa bermula 22 September 2025, saat terjadi tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan toko, masing-masing berinisial G dan R, diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

Baca Juga:

Sehari kemudian, 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada. Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, kedua terduga pelaku pencurian kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.

Perkembangan selanjutnya terjadi 26 September 2025, ketika ibu dari salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga:

Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan dilakukan korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Setiap laporan masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapa pun. Setiap laporan yang masuk akan kami telaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana," ujarnya.

AKBP Bayu menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.


Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satu Tahun Menjadi Tersangka di Polda Sumut, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3
Berkat Bantuan Kapolrestabes Medan, Warga Laut Dendang Sukses Selenggarakan Perlombaan Semarak Kemerdekaan Ke-81 RI
Warga Medan Keluhkan Biaya Tes Psikologi Perpanjangan SIM C Tembus Rp100 Ribu, Satpas Polrestabes Medan Malah Buang Badan!
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Marak Judi Tembak Ikan Merek AW, Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek Medan Tuntungan
komentar
beritaTerbaru