Wakapolda Sumut Tinjau Stasiun KA Medan, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Berjalan Optimal
Medan,asatupro.comWakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Sonny Irawan meninjau langsung pelayanan di Stasiun Kereta Api Medan, Selasa (17/3)
Medan
Banda Aceh,asatupro.com-Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana pimpin press release pemusnahan barang Narkotika sejenis sabu seberat 1,9 kilogram. Sabu dibawa melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh. Berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec). Seorang pria berinisial NF alias SN (42) ditangkap saat hendak terbang menuju Jakarta pada 25 Desember 2025.
Kapolresta mengatakan, "Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan bagasi penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh–Soekarno Hatta yang dijadwalkan berangkat pukul 13.35 WIB." ujar Andi Kirana saat konferensi pers, Selasa, 13 Januari 2026.
Petugas Avsec mencurigai sebuah koper warna coklat setelah hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan benda mencurigakan. Koper tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
"Saat diperiksa di ruang X-Ray, tersangka mengakui koper tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian meminta NF membuka koper dengan disaksikan Avsec. Dari dalam koper ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 1.972 gram," kata Andi Kirana.
Lanjutnya, Berdasarkan hasil pemeriksaan, NF mengaku sabu tersebut merupakan milik M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dimasukkan ke dalam koper pada 24 Desember 2025 di rumah tersangka di Kabupaten Pidie.
"Tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial Si Wan (DPO) atas perintah M. Barang tersebut diambil di pinggir jalan depan Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara," ujar Andi.
Andi Kirana menyebutkan bahwa NF mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu dalam jaringan yang sama. Tiga pengiriman sebelumnya berhasil lolos, sementara pada pengiriman keempat ia ditangkap di Bandara SIM.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 40 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Jakarta. Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena tersangka lebih dulu ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Medan,asatupro.comWakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Sonny Irawan meninjau langsung pelayanan di Stasiun Kereta Api Medan, Selasa (17/3)
Medan
Karo,asatupro.comDandim 0205/TK, Letkol Inf Robert Panjaitan, menyambut hangat kunjungan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten
Daerah
Nias,asatupro.comKodim 0213/Nias bersama prajurit Yon TP 903/Baluseda merampungkan pembangunan Jembatan Aramco di Sungai Bohoya, Desa Teteh
Daerah
Padangsidimpuan, Asatupro.com Malam itu, pukul 19.55 WIB, 15 Agustus 2025, seharusnya berjalan seperti biasa. Sebuah rumah keluarga di s
Daerah
Medan,asatupro.comGudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak), ilegal yang berlokasi diJalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamata
Hukrim
Belawan,asatupro.comPT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat jumlah penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan
Medan
Medan,asatupro.comDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabusabu seberat 29 kilogram d
Hukrim
Medan,asatupro.comDalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, personel
Medan
Perkuat Sinergitas dan Jalin Silaturahmi Dengan Jurnalis Media Cetak Dan Online, Bupati Dairi Adakan Buka Puasa Bersama
Daerah
Api Perjuangan Ermanto Usman Tetap Hidup, KPK Jangan Diam Soal JICT
Nasional