Selasa, 13 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Pembangunan Kampus V UIN Sumut Diduga Serobot Jalan Umum dan Langgar Regulasi, Rektor dan Perusahaan Pemenang Bungkam

Redaksi - Senin, 01 Desember 2025 17:45 WIB
Pembangunan Kampus V UIN Sumut Diduga Serobot Jalan Umum dan Langgar Regulasi, Rektor dan Perusahaan Pemenang Bungkam
Plank Proyek Pembangunan pagar tembok Kampus V Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Balai Desa Sena, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang,

Deliserdang,asatupro.com-Pembangunan pagar tembok Kampus V Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Balai Desa Sena, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp28,1 miliar yang dikerjakan PT Daffa Buana Sakti itu dituding telah menyalahi aturan karena diduga menyerobot jalan umum serta melampaui batas lahan yang telah ditetapkan pengadilan.

Berdasarkan dokumen penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN-Lbp Jo 3/Pdt/P-Kons/2024/PN-Lbp, pagar kampus seharusnya dibangun sesuai batas tanah yang dikeluarkan Kementerian Agama. Namun fakta di lapangan menunjukkan pagar diduga melewati garis batas resmi.

Tak hanya itu, aktivis Sumatera Utara, Johan Merdeka, mengungkap sejumlah kejanggalan lain. Ia menilai ukuran lahan yang dikerjakan tidak sesuai, tidak adanya plank proyek, serta dugaan pembangunan gedung kampus yang belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

"Ini proyek negara. Kalau sudah melanggar batas lahan dan tidak memiliki dokumen wajib seperti PBG, maka harus diperiksa. Kami meminta Inspektorat turun tangan memeriksa pimpinan proyek dan pihak UIN Sumut," tegas Johan.

Baca Juga:

Ia menambahkan, pihaknya siap menggerakkan massa ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

"Karena pengerjaan proyek ini menggunakan uang negara, harus ada transparansi dan kepatuhan hukum. Jangan ada yang bermain-main," ujarnya...

Terpisah Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag saat di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp bersamaan pemenang tender PT Daffaa Buana Sakti, Senin, 01 Desember 2025, hingga berita ini tayang belum memberikan respon apapun .

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ekoteologi dalam Aksi, Mahasiswa KKN UINSU Ajak Masyarakat Desa Gajah Kelola Sampah
Rumah Tumbuh KKN Desa Gajah Hadirkan Pembelajaran Kreatif dan Edukatif bagi Anak-Anak
Dua Proyek Perumahan Mewah di Medan Tembung dan Perjuangan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Penindakan
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
Tertipu 1,1 M Saat Pengrusan Dokumen PBG Palsu, Lahan Disegel, Pengusaha Ternak Ayam Petelur Paluh Sibaji di Deli Serdang Laporkan Oknum Makelar Izin
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak
komentar
beritaTerbaru