Standar Keberlanjutan Jadi Fondasi Bisnis bagi PalmCo
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Medan,asatupro.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) Zulhamdani Napitupulu, M.Kom, mengungkapkan dan menyoroti bangunan Sky Cross milik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rosiva Medan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jl. Bangka No.15, Gg. Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Rabu, (10/06/2026)
Bangunan Sky Cross yang berada di lokasi gang sempit milik umum, dan terlihat jelas dari belakang yang diketahui sudah berdiri sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 tanpa izin dari pemerintahan dan diduga terjadi kebocoran PAD pada Pemerintah Kota Medan.
Menurutnya, bangunan Sky Cross yang menghubungkan antar dua bangunan RSIA Rosiva dengan ruko yang berhadapan di depan jalan pandan tersebut tidak memiliki akses ke gang itu. Sehingga terjadi lemahnya pengawasan dari Dinas PKPCKTR dan Satpol-PP Kota Medan.
"Kalau lemahnya pengawasan dinas terkait, maka dapat menyebabkan PAD Kota Medan minim atau jauh dari yang diharapkan," tegas Ketua Umum FROMPER Zulhamdani Napitupulu, M.Kom.
Baca Juga:
"Kami meminta Bapak Wali Kota Medan Rico Waas, Tindak Tegas Oknum Yang terlibat jika RSIA Rosiva Murni Teguh memang terbukti tidak memiliki izin PBG saat dimulainya pembangunan Sky Cross, Tindak Tegas jika perlu pecat Camat, Lurah, Kepling dan beri saksi tegas kepada Pihak RSIA Rosiva Murni Teguh, Jika perlu tutup RSIA Rosiva Murni Teguh," pungkas Ketua Umum DPP Fromper.
Sementara, salah satu warga GG.Kebakaran yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi terkait perizinan bangunan Sky Cross itu mengatakan, "Bangunan berdiri sudah sejak tahun 2023 Bg, dan itu terhubung ke bangunan ruko yang mana sering dilalu lalang oleh warga sekitar serta para pekerjanya", ungkapnya kepada awak media yang bertugas.
"Jadi kalo saya rasa kalau izin bangunan, maaf ya tidak mungkin tidak ada. Kami hanya tau itu sudah berdiri saja tanpa ada sosialisasi kepada warga sekitar bg," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas bangunan tersebut, pihak Kelurahan Buntu kepada Lurah Saiful Bahri dan Camat Medan Timur Fernanda Nasution mengaku masih melakukan penelusuran.
Bahkan, masing-masing instansi disebut telah menugaskan personel ketenteraman dan ketertiban (Trantib) untuk mengecek langsung ke lapangan.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan kepada awak media terkait keberadaan PBG maupun surat peringatan atau rekomendasi yang pernah diterbitkan kepada pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak Rosiva Murni Teguh.
Di sisi lain, pihak RSIA Rosiva Murni TeguŅ» melalui bagian Administrasi Umum dan Humas, Bapak Erick Yeovin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media mengenai izin PBG RSIA Rosiva melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp di nomor 085359028xxx.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pembangunan di Kota Medan. Pasalnya, bangunan yang diduga berdiri tanpa kejelasan status perizinan PBG tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga (3) tahun tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Medan untuk membuka secara transparan status legalitas Sky Cross tersebut dan pembangunan rehab gedung yang sedang berjalan hingga saat ini.
Apabila seluruh perizinan telah terpenuhi, pemerintah diharapkan dapat menjelaskannya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, pihak RSIA Rosiva maupun instansi terkait yang berwenang menerbitkan PBG belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan sky cross tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang. (Red/Tim)
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Ratusan unit perkebunan dan perusahaan kelapa sawit (PKS) milik PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo berhasil meraih
Perkebunan
Sorotan Tajam Warga Langkat Kapolres AKBP Hannry P.H. Tambunan Dituntut Tegas Usut Legalitas THM New Star Bukit Lawang
Peristiwa
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah
Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab
Peristiwa
Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata
Peristiwa
Polres Karo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung di Desa Sukatepu
Peristiwa
PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara
Peristiwa
Sesuai laporan masyarakat Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis tangani Temuan Wanita Meninggal di Perkebunan PTPN IV
Peristiwa
Hinca Panjaitan Desak APH Ungkap Tuntas Dugaan Gudang BBM Ilegal di Medan Utara
Hukrim