Kamis, 11 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

DPP FROMPER Minta Wali Kota Medan Rico Waas! Tindak Tegas RSIA Rosiva Murni Teguh Jika Terbukti Tidak Memiliki Izin PBG Sky Cross Yang Dibangun

Redaksi - Rabu, 10 Juni 2026 17:17 WIB
DPP FROMPER Minta Wali Kota Medan Rico Waas! Tindak Tegas RSIA Rosiva Murni Teguh Jika Terbukti Tidak Memiliki Izin PBG Sky Cross Yang Dibangun
DPP FROMPER Minta Wali Kota Medan Rico Waas! Tindak Tegas RSIA Rosiva Murni Teguh Jika Terbukti Tidak Memiliki Izin PBG Sky Cross Yang Dibangun.

Medan,asatupro.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) Zulhamdani Napitupulu, M.Kom, mengungkapkan dan menyoroti bangunan Sky Cross milik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rosiva Medan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jl. Bangka No.15, Gg. Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Rabu, (10/06/2026)

Bangunan Sky Cross yang berada di lokasi gang sempit milik umum, dan terlihat jelas dari belakang yang diketahui sudah berdiri sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 tanpa izin dari pemerintahan dan diduga terjadi kebocoran PAD pada Pemerintah Kota Medan.

Menurutnya, bangunan Sky Cross yang menghubungkan antar dua bangunan RSIA Rosiva dengan ruko yang berhadapan di depan jalan pandan tersebut tidak memiliki akses ke gang itu. Sehingga terjadi lemahnya pengawasan dari Dinas PKPCKTR dan Satpol-PP Kota Medan.

"Kalau lemahnya pengawasan dinas terkait, maka dapat menyebabkan PAD Kota Medan minim atau jauh dari yang diharapkan," tegas Ketua Umum FROMPER Zulhamdani Napitupulu, M.Kom.

Baca Juga:

"Kami meminta Bapak Wali Kota Medan Rico Waas, Tindak Tegas Oknum Yang terlibat jika RSIA Rosiva Murni Teguh memang terbukti tidak memiliki izin PBG saat dimulainya pembangunan Sky Cross, Tindak Tegas jika perlu pecat Camat, Lurah, Kepling dan beri saksi tegas kepada Pihak RSIA Rosiva Murni Teguh, Jika perlu tutup RSIA Rosiva Murni Teguh," pungkas Ketua Umum DPP Fromper.

Sementara, salah satu warga GG.Kebakaran yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi terkait perizinan bangunan Sky Cross itu mengatakan, "Bangunan berdiri sudah sejak tahun 2023 Bg, dan itu terhubung ke bangunan ruko yang mana sering dilalu lalang oleh warga sekitar serta para pekerjanya", ungkapnya kepada awak media yang bertugas.

"Jadi kalo saya rasa kalau izin bangunan, maaf ya tidak mungkin tidak ada. Kami hanya tau itu sudah berdiri saja tanpa ada sosialisasi kepada warga sekitar bg," ungkapnya lagi.

Baca Juga:

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas bangunan tersebut, pihak Kelurahan Buntu kepada Lurah Saiful Bahri dan Camat Medan Timur Fernanda Nasution mengaku masih melakukan penelusuran.

Bahkan, masing-masing instansi disebut telah menugaskan personel ketenteraman dan ketertiban (Trantib) untuk mengecek langsung ke lapangan.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan kepada awak media terkait keberadaan PBG maupun surat peringatan atau rekomendasi yang pernah diterbitkan kepada pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak Rosiva Murni Teguh.

Di sisi lain, pihak RSIA Rosiva Murni TeguŅ» melalui bagian Administrasi Umum dan Humas, Bapak Erick Yeovin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media mengenai izin PBG RSIA Rosiva melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp di nomor 085359028xxx.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pembangunan di Kota Medan. Pasalnya, bangunan yang diduga berdiri tanpa kejelasan status perizinan PBG tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga (3) tahun tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.

Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Medan untuk membuka secara transparan status legalitas Sky Cross tersebut dan pembangunan rehab gedung yang sedang berjalan hingga saat ini.

Apabila seluruh perizinan telah terpenuhi, pemerintah diharapkan dapat menjelaskannya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini ditulis, pihak RSIA Rosiva maupun instansi terkait yang berwenang menerbitkan PBG belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan sky cross tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang. (Red/Tim)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Yayasan Nusantara Alam Abadi Dan Rel MBG Baksos Di SDN 060877
Lapor Pak Wali Kota Rico Waas! Dugaan Kuat Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan
Komandan Resiman Arhanud 1 Pasgat Bersama Para Perwira Kunjungi Kantor Bea Cukai Medan
Ikatan Mahasiswa Papua Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak Jaga Kondusifitas
Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
Izin PBG Sky Cros Milik Rumah Sakit Ibu dan Anak Rosiva Dipersoalkan
komentar
beritaTerbaru