Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu
Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu
Hukrim
Medan,asatupro.com-Dugaan praktik pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat di tubuh Bank Syariah Indonesia (BSI). Seorang nasabah bernama MSR, pemilik rekening 7146913*, mengaku kehilangan akses terhadap dananya sebesar Rp534 juta setelah rekeningnya diblokir sepihak oleh pihak Bank BSI Kantor Cabang (KC) Aksara, Medan, pada 14 Maret 2025.
Kasus ini langsung memicu kecaman dari Koordinator Mahasiswa Anti Korupsi Sumut (MAKI Sumut), Ananda Rizki Tambunan, yang secara tegas mendesak Kepala BSI untuk mencopot pimpinan KC BSI Aksara Medan karena dinilai abai dan tidak transparan.
Menurut Rizki, korban bernama MSR bercerita bahwa, saat tiba-tiba tidak dapat mengakses saldo rekeningnya di BSI. Anehnya saat dikonfirmasi, pihak bank melalui seorang petugas bernama Evan tidak mampu memberikan alasan maupun dasar hukum pemblokiran.
"Sebaliknya, korban justru diberi saran untuk membuka rekening baru, dan dijanjikan seluruh dana pada rekening lama akan dipindahkan ke rekening baru tersebut." ungkap korban.
Baca Juga:
Atas saran tersebut dengan iktikad baik korban kemudian membuka Rekening baru pada tanggal 18 Maret 2025 di Kantor BankBSI Cabang KCP Medan Aksara dengan Nomor Rekening 730349****. Namun sayangnya, uang Rp.534 juta milik korban tidak dapat digunakan sepenuhnya dan hanya bisa ditarik sebesar Rp.26 juta saja.
"Hingga berita ini diturunkan, uang Rp507 juta itu tak pernah masuk ke rekening baru maupun dikembalikan kepada pemiliknya." ungkap korban.
Merasa dirugikan, MSR membuat laporan resmi ke Polda Sumut. Namun proses hukum disebut "jalan di tempat" tanpa perkembangan berarti, sehingga kekecewaan korban semakin memuncak.
Baca Juga:
"Ini bukan hanya lalai, tapi ada dugaan kuat pelanggaran hukum. Kami meminta pimpinan KC BSI Aksara Medan segera dicopot dan ditindak tegas," tegas Ananda Rizki Tambunan.
MAKI Sumut menilai bahwa tindakan BSI tersebut diduga melanggar Peraturan Bank Indonesia tentang Perlindungan Konsumen, serta berpotensi masuk dalam unsur pidana sebagaimana diatur dalam;
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Pasal 374 KUHP (Penggelapan yang dilakukan dalam jabatan)
MAKI Sumut juga meminta Kapolda Sumut untuk mengambil alih dan mempercepat penanganan kasus, serta memanggil seluruh pihak BSI yang terlibat.
"Masalah ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai ada preseden buruk bahwa bank syariah bisa seenaknya memblokir rekening nasabah tanpa dasar," ujar Ananda.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap bank syariah nasional serta nilai kerugian yang fantastis.
Sementara itu, KC BSI Aksara Muhammad Rizaldy saat dikonfirmasi media, Sabtu, 22/11/2025 malam, melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita tayang ini belum mau merespon apapun.
Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Bandara Kualanamu
Hukrim
Diduga Gudang "Siong" Andre Sinaga Kebal Hukum!, Limbah Solar Cemari Parit Warga & Isu "Setoran" ke APH Mencuat
Hukrim
DPP HARI Soroti Keracunan Massal Siswa di Sidoarjo, Desak Kepala BGN Benahi Standar Higienitas Dapur SPPG
Nasional
Medan,asatupro.comKandidat Ketua Umum MD KAHMI Medan, Ansor Harahap mengatakan dirinya siap merawat nilainilai rumah besar KAHMI jika terp
Medan
Bobby Sihite Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak
Daerah
Diduga Pukul 10 Murid karena PR, Guru SD Negeri di Medan Mengundurkan Diri
Peristiwa
Medanasatupro.comKetua Umum HMI Komisariat FIB USU periode 20052006 Ansor Harahap, S.Sos menyatakan diri siap memimpin MD KAHMI Medan per
Medan
Aduan Asap Cerobong PT LSP, Anggota DPRD Siak Jondris Pakpahan Turun Langsung ke Lapangan
Daerah
Penanganan Bencana, Ombudsman RIKolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci
Nasional
Wakil Bupati Dairi Evaluasi Ketat Dapur SPPG, Pastikan MBG Layak dan Aman untuk Siswa
Daerah