Lebih 380.000 Warga Sumut Terima Banpang dari Perum BULOG
Medan, asatupro.com Saat ini warga di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tercatat telah menerima bantuan pangan (banpang) dari Perusahaa
Ekonomi
Tanah Karo,asatupro.com-Seorang warga Jalan Samura, Kabanjahe, berinisial B (25), mengaku menjadi korban perampasan dan tindakan intimidatif oleh sejumlah debt collector yang diduga berasal dari WOM Finance berkantor di Jalan Veteran, Terminal Atas, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Korban menjelaskan bahwa sepeda motor matic yang ia kredit selama tujuh bulan dan menunggak dua bulan, diambil paksa oleh para debt collector yang mengaku bernama Putra Tobing dan rekan-rekannya. Padahal, menurut korban, ia telah menyampaikan kepada pihak WOM Finance bahwa tunggakan akan dibayarkan pada Senin, 17 November 2025.
Penggeledahan Tanpa Izin dan Intimidasi
Insiden terjadi pada Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB ketika rombongan debt collector mendatangi rumah korban sambil berteriak dan mengancam, meminta keberadaan sepeda motor tersebut. Meski korban telah mengatakan bahwa motor berada di Sidikalang, para debt collector tetap menggeledah rumah secara paksa dan menemukan motor tersebut di salah satu sudut ruangan.
Baca Juga:
Korban mengaku dipaksa menyerahkan kunci motor karena adanya ancaman dan tekanan. Setelah itu, Putra Tobing dan kelompoknya langsung membawa motor tersebut.
Merasa haknya dirampas, korban menghubungi awak media untuk meminta pendampingan agar motor segera dikembalikan.
Sekitar satu jam kemudian, korban bersama awak media mendatangi kantor WOM Finance di Jalan Veteran. Mereka meminta agar sepeda motor dikembalikan karena korban siap membayar tunggakan dua bulan pada Senin, 17 November 2025.
Baca Juga:
Namun, Putra Tobing yang disebut sebagai pihak yang mengambil motor, menolak mengembalikan kendaraan dan justru meminta korban melakukan pelunasan penuh saat itu juga.
Dugaan Tindak Pidana Perampasan dan Pemerasan
Tindakan penarikan paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan diduga telah melanggar hukum. Mengacu pada:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan oleh leasing/debt collector harus melalui putusan pengadilan, bukan dilakukan sepihak.
Dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Praktik penarikan paksa oleh debt collector, apalagi disertai intimidasi dan penggeledahan tanpa izin, dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
Medan, asatupro.com Saat ini warga di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tercatat telah menerima bantuan pangan (banpang) dari Perusahaa
Ekonomi
Langkat,asatupro.comSebanyak dua puluh pekerjaan sasaran fisik program TMMD 128 Kodim 0203/Lkt hasilnya mulai nyata kelihatan dan juga suda
Daerah
Belawan,asatupro.comKapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama Us
Medan
Belawan,asatupro.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pe
Hukrim
Langkat,asatupro.com Dalam rangka membentuk karakter disiplin serta memupuk jiwa nasionalisme personel Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Langkat me
Daerah
Wakil Bupati Dairi Berangkatkan 17 Orang Jemaah Calon Haji Kabupaten Dairi
Daerah
Bupati Vickner Sinaga Tinjau Jalan Rusak di Dusun Parimbalang, Perbaikan Segera Direalisasikan
Daerah
Medan, asatupro.com Pemimpin Wilayah (Pimwil) Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) Sumatera Utara (Sumut), Budi Cahyanto,
Pertanian
GMPH Gelar Aksi di Kantor Baznas Sumut, Soroti Penggunaan Dana Hibah untuk Pembelian Mobil
Medan
Imam Masjid Al Falah Gampong Ujong Kareung, Kota Sabang Tgk Muchtar Andhika, Mengajak Generasi Muda Islam Untuk Bergerak Meramaikan Masjid
Daerah