Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Medan
Medan,asatupro.com-Benang merah dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) mulai terurai. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), pada Senin (13/10), setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam proyek bermasalah tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebut RS diduga memiliki peran strategis sebagai konsultan pengawas proyek pengadaan kapal tunda untuk Cabang Dumai. Dalam perannya itu, RS diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya penyimpangan besar yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah," ujar Husairi, Senin (13/10) malam.
Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. RS akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) senilai Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan menemukan fakta mengejutkan: realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark-up dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses pengawasan. Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar serta kerugian perekonomian mencapai Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal yang seharusnya beroperasi justru mangkrak dan tak dapat dimanfaatkan.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Penahanan RS memperluas lingkaran hukum kasus yang disebut sebagai salah satu skandal pengadaan terbesar di lingkungan Pelindo I dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga:
Kini, penyidik masih menelusuri aliran dana proyek dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam konspirasi pengadaan kapal senilai ratusan miliar itu. (Lentini Krisna Prananta Sembiring, SE)
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Medan
PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Matangkan Program Kerja dan Kepanitiaan
Daerah
BPK Bongkar CarutMarut di Bapenda Medan, 29.842 BPHTB Belum Tertangih, Sistem Pajak Amburadul, Potensi PAD Miliaran Rupiah Terancam Hilang
Medan
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
Hukrim
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
Medan
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Medan
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman ma
Pendidikan
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 20262031
Sosok
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Peristiwa