Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Kejari Belawan Gelar RJ Kepada 21 Tersangka Pencurian Besi PT ARB

Toga Pasaribu - Kamis, 09 Oktober 2025 09:32 WIB
Kejari Belawan Gelar RJ Kepada 21 Tersangka Pencurian Besi PT ARB
Kejari Belawan mengelar RJ kepada 21 tersangka pelaku pencurian di bekas gudang PT ARB. (Toga Pasaribu).

Belawan,asatupro.com-Kejaksaan Negeri (Kejari), Belawan melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan. Rabu (08/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Bapak Samiaji Zakaria didampingi Kepala Seksi Intlijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum juga dihadiri Walikota Medan Rico Waas berserta jajaran, Pihak Korban dari PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB) dan undangan lainnya serta Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melaksanakan penyerahan surat Penetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restortive Justice kepada kepada 21 (dua puluh satu) orang tersangka tindak pidana pencurian pada PT Abdi Rakyat Bakti.

Adapun nama-nama para tersangka yang dihentikan perkaranya berdasarkan keadilan Restortive Justice yaitu

  1. Rizki Martua Harahap (32), Nomor : R - 1635/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  2. Fitrah Juanda Harahap (21) Nomor : R - 1639/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  3. Gusverianto Koto alias Anto (50) Nomor : R - 1625/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  4. Darmawan alias Iwan (42) Nomor : R - 1629/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  5. Tri Mulyadi (38) Nomor : R - 1624/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  6. Rifin (54) Nomor : R-1637/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  7. M. Ismail (21) Nomor : R - 1620/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  8. Erwin Lubis (51) Nomor : R - 1633/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  9. Sembu Nababan (21) Nomor : R - 1636/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  10. M. Rafli (19) Nomor : R - 1615/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  11. Paidi (59) Nomor : R - 1628/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  12. Fikri Adam (25) Nomor : R - 1630/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  13. Dedi Irwansyah (42) Nomor : R - 1638/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  14. Muhammad Zikrul (19) Nomor : R - 1616/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  15. Aljiansyah (18) Nomor : R - 1621/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  16. Ibrahim (32) Nomor : R - 1632/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  17. Permadi (28 ) Nomor : R - 1634/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  18. M. Fathi Hijrin (18) Nomor : R - 1623/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  19. Halil Ulsyairi alias Ari (20) Nomor : R - 1624/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  20. Manahan MARPAUNG (49) Nomor : R - 1626/L.2.1/Eoh.2/10/2025.
  21. Diori Nadeak alias Dori (34) Nomor : R - 1631/L.2.1/Eoh.2/10/2025.

Disebutkan, persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) tersebut dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, serta para pejabat utama pada Bidang Tindak Pidana Umum.

Baca Juga:

Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara (ekspose) dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif yang disampaikan secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Bahwa ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kecamatan Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025.

Terhadap para tersangka telah dilakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:

Adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena : kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.

Pertimbangan lainnya adalah bahwa para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, dengan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, antara para tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 25 September 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Medan Deli, di mana para pihak sepakat untuk berdamai dan korban telah memaafkan perbuatan para tersangka.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Selain itu, Walikota Medan Rico Waas yang turut hadir dalam kegiatan seremonial juga berpartisipasi dalam penyerahan Surat Perintah Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Medan Rico Waas memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan kegiatan, menyambut baik upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, serta menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat semangat kebersamaan serta perdamaian di tengah kehidupan sosial.

Bahwa dari total 26 (dua puluh enam) tersangka yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, sebanyak 21 (dua puluh satu) tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Adapun 5 (lima) tersangka lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif dan akan dilanjutkan prosesnya ke persidangan.

Pelaksanaan kegiatan penyerahan Surat Perintah Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlangsung dengan aman dan lancar, serta berakhir pada pukul 12.40 WIB. Demikian Siaran pers yang diterima wartawan

Melalui An. Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus, SH.

Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puluhan Pelaku Pencurian di Perusahaan yang Sudah Bangkrut Dibebaskan Kejati Sumut, Ini Alasannya!
Dugaan Pelecehan Seksual di RS PHCM Masih Proses di Polres Pelabuhan Belawan
Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Kepala RS PHC Medan di Non Aktifkan
Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan Bertambah Menjadi 4 Orang
Dua Tersangka Baru Ditetapkan Terkait Korupsi Dana Bos di SMAN 19 Medan
Kepala Inspektorat Kota Sabang Di Minta Jangan Perlambat Perhitungan Kerugian Negara - Dugaan Kasus Korupsi Di Kantor Keuchik Cot Ba'u
komentar
beritaTerbaru